Aneh :, KPRI Prima Husada dan Koperasi Konsumen Syariah KPRI Prima Husada Barokah Melaporkan LPJ Satu Ketua

 

Pekanbaru - TOPRIAUNEWS.COM 

Nelson Hutahaean selaku Ketua Umum DPP LSM-KIPPI (Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia) pada Rabu (26/07/2023) mengungkapkan perubahan nama Koperasi dan badan hukum yang dulunya bernama KPRI Prima Husada yang pada laporan LPJ disampaikan dalam RAT Kamis (23/02/2023) berganti nama menjadi Koperasi Konsumen Syariah KPRI Prima Husada Barokah Kabupaten Kampar,hal tersebut diduga  bertujuan untuk menutupi penyelewengan dana, penggelapan pajak,penipuan LPJ,dan lainya.


Menurut Nelson,diduga kuat pergantian nama Koperasi tersebut seperti lagu lama kaset baru dimana pergantian pengurus hanya rotasi diantara pengurus sebelumnya seperti disebut-sebut Ketua Koperasi yang baru dijabat oleh Sapta Yulis menggantikan Dalimi dimana Sapta Yulis dulunya sebagai Pengawas di Koperasi Prima Husada kini menjadi Ketua Koperasi Konsumen Syariah KPRI Prima Husada Barokah Kabupaten Kampar.


Lagi sebut Nelson Hutahaean, pergantian tersebut diduga hanya  menutupi perbuatan jahat dan menyelamatkan Dalimi yang menjabat sebagai Ketua Koperasi agar terhindar  dari sorotan anggota Koperasi dikarenakan sudah puluhan tahun dari Dalimi aktif sebagai ASN hingga pensiun dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar masih juga menjabat sebagai Ketua Koperasi Prima Husada,kata-nya.


Dilanjutkan KETUM KIPPI ini,perubahan nama Koperasi dan badan hukum  KPRI yang sudah ada sebelumnya berganti tentu akan berbadan hukum baru dimana dalam pembetukan Koperasi yang baru diduga tidak memenuhi aturan sebagaimana mestinya  pembubaran dan pembentukan Koperasi,tutur Nelson.


"Rapat Anggota Luar Biasa yang diselenggarakan untuk memutuskan penggabungan, peleburan, atau pembubaran Koperasi dianggap sah apabila mencapai kuorum dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) jumlah Anggota dengan hasil keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah suara yang sah",ungkapnya.


Dari hasil investigasi LSM-KIPPI diperoleh informasi,bahwa setiap tahun ribuan anggota Koperasi yang terdiri dari para ASN di Dinas Kesehatan Kampar dan RSUD Bangkinang saat mengikuti RAT (Rapat Akhir Tahun) hanya di hadiri dua orang perwakilan dari setiap Puskemas dan RSUD,selain itu para anggota Koperasi juga dikondisikan seolah-olah KPRI Prima Husada adalah milik Dinas Kesehatan sehingga para anggota enggan untuk memprotes kebijakan yang diduga kuat menyalahi aturan.


Sementara itu ditempat yang sama, Hardedi sebagai KaBid Pemberitaan dan Investigasi membeberkan, diduga pengangkatan yang disebut-sebut diKetuai Sapta Yulis perlu dipertanyakan, pasalnya secara hukum dalam LPJ tahun buku 2021-2022 dan 2022-2023 Dalimi masih juga menjabat sebagai Ketua di dua Koperasi dengan nama Koperasi yang berbeda.


Lanjut Hardedi kuat dugaan bahwa Ketua Koperasi yang baru tidak mungkin diketuai oleh seorang  yang bukan Pengurus Koperasi yang lama, dikarenakan apa bila dijabat dari anggota baru dipastikan akan terungkap bahwa Koperasi Prima Husada sudah banyak melakukan pelanggaran,sebut Hardedi. 


"LSM-KIPPI berkomitmen akan mengungkap satu per-satu kebobrokan Koperasi Konsumen Syariah KPRI Prima Husada Barokah Kabupaten Kampar yang bertujuan agar pihak Dinas Kesehatan dan RSUD Bangkinang memperhatikan hal ini karena ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Pengurus Koperasi", sebut Hardedi mengakhiri.


Sampai pemberitaan ini dipublikasikan pihak terkait lainnya dalam pemberitaan belum dapat dimintai keterangan.


Sampai dimana pemberitaan ini berkembang akan tetap terus diikuti.(tim-kippi)/Yanti

Post a Comment

أحدث أقدم