Kampar - TOPRIAUNEWS. COM Antisipasi Karhutla, Polres Kampar dan Polsek Jajaran laksanakan giat sambang warga menyampaikan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan, Kamis, (22/6/23), sekira pukul 09.30 WIB.
Kegiatan sambang warga sosialisasi larangan Karhutla ini dilaksanakan oleh Personel Polres dan Polsek Jajaran Polres Kampar Brigadir Anthoni Piter Hutagaol dan Briptu S. Sinaga atas Perintah Kapolres Kampar.
Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo, SIK mengatakan, bahwa kegiatan sambang warga sosialisasi larangan Karhutla ini gencar dilaksanakan oleh personel jajaran Polres Kampar dan Polsek Jajaran
Dalam melaksanakan sosialisasi, kata Kapolres, personel Polres dan Polsek Jajaran memberikan penjelasan tentang ancaman hukuman bagi pelaku pembakar lahan dan hutan kepada warga, yang mana ancamannya kurungan penjara paling lama selama 10 tahun dan membayar denda paling banyak sebesar 10 milyar rupiah yang sesuai dengan UU No.32 tahun 2009 pasal 108 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH) apabila diketahui serta dapat dibuktikan secara hukum melalui sidang pengadilan.
"Dengan gencarnya dilaksanakan sosialisasi larangan Karhutla ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman masyarakat terhadap larangan dan ancaman hukuman membuka lahan dengan cara membakar," ujar Kapolres./Yanti
إرسال تعليق