
PEKANBARU, Topriaunews.com
Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Ditreskrimum menggelar Konferensi Pers dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia yang terjadi di pos pintu masuk Perumahan BMH Jalan Utama Kelurahan Bagan Barat pada Sabtu (29/3) malam di Kabupaten Rokan Hilir, Minggu (30/3/2025).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto didampingi Dirreskrimum Kombes Asep dalam Konferensi Pers nya menyampaikan, kejadian tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia terjadi pada Sabtu (29/3) malam sekira pukul 21.00 Wib.
" Atas peristiwa tersebut 3 orang yang menjadi korban, 2 (Dua) diantara nya meninggal dunia dan 1 (Satu) orang dalam perawatan intensif di rumah sakit ", ujar nya.
Menurut Kombes Anom, adapun korban yang meninggal dunia yaitu : LC seorang anggota Kepolisian mengalami luka tusuk di dada sebelah kanan, dan korban atas nama H mengalami luka tusuk di bagian ulu hati. Selanjutnya atas nama DS ini mengalami luka di bagian punggung dan korban dalam perawatan di rumah sakit.
Adapun kronologi kejadian, berawal pada hari Sabtu (29/3) sekira pukul 20.30 para korban berboncengan dan memasuki Perumahan BMH dengan mengendarai tiga sepeda motor. Kemudian pada saat melewati pos penjagaan kendaraan terakhir yang dikendarai oleh korban H menurut keterangan dari tersangka agak kencang kendaraannya dan ditegur oleh tersangka.
" Kemudian tersangka (MK_red) menghampiri atau mengejar korban, dan disitu kemudian cekcok ", tambahnya.
Kemudian pelaku atau tersangka kembali ke pos, dan para korban menghampiri lagi ke pos dan terjadilah kesalapahaman lagi dan bertengkar sehingga terjadi perkelahian dan menyebabkan tiga orang korban tersebut, yang mengakibatkan 2 (Dua) korban meninggal dunia dan satu (Satu) mengalami luka berat.
Dari kejadian tersebut dari Polda Riau telah memeriksa sebanyak 7 orang sakti dan melakukan penyidik dan menyita 1 buah pisau sepanjang 30 cm dengan bergagang kayu dan bersarung kayu warna coklat, 1 helai kaos pendek dan 1 helai celana pendek warna hitam.
Kemudian dari korban LC penyidik juga telah menyita 1 helai baju, 1 helai celana warna biru dan 1 helai training warna biru dan dari saudara H disita 1 helai celana pendek dan 1 utas tali pinggang warna hitam.
" Untuk para korban yang meninggal dunia juga sudah dilakukan otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara. Atas nama LC dan H dan hasilnya sesuai dan ada kesesuaian antara keterangan yang kita dapat dari tersangka ", pungkas Anom.
Untuk pelaku dijerat dengan pasal 340 atau pasal 338 Pasal 351 ayat 3 dan 2 KUHP
Posting Komentar