AKIBAT INTIMIDASI KPH KUANSING AKHIRNYA MANTAN ANGGOTA DPRD KUANSING MASUK PENJARA



KUANTAN SINGINGI, Topriaunews.com Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing, Aldiko Putra kabarnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.



Penahan tersangka setelah berkas perkara dilimpahkan (P21) oleh pihak Polres Kuansing pada, Kamis (13/03/2024)



Penahanan mantan politisi Partai PKB tersebut terkait kasus yang menjeratnya, yakni Kasus Intimidasi terhadap Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing tiga tahun silam.



Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Sahroni SH MH, melalui Kasi Intelijen Eliksander Siagian SH MH, kepada awak media membenarkan penahanan tersebut, sebelum beberapa waktu yang lalu, berkas tersangka sudah dinyatakan P21.



Aldiko ditetapkan tersangka karena telah melanggar Pasal 102 Ayat 1, Junto Pasal 22 UU RI No 18, Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.



Eliksander membeberkan berdasarkan Surat perintah penahanan Nomor: 347/L.4.18/Eku.2/03/2025, tersangka dititipkan di Lembaga Permasyarakatan Teluk Kuantan, dari hari ini, tanggal 13 maret 2025 hingga selama 20 hari ke depan.



"Hari ini JPU menitipkan sementara pada tahap penuntutan di Lapas Teluk kuantan,'' ujar Eliksander kepada awak media.Kamis 13/03/2025 (Mili Taufik)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama