Kejaksaan Agung, Jakarta, Topriaunews.com Selasa 4 Februari 2025 bertempat di Pondok Rajeg, Cibinong Raya, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : LY
Tempat lahir : Bantan
Usia/Tanggal lahir : 47 Tahun / 22 Februari 1977
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu
Alamat : Jl. Pandawa Lrg. Nakula No. 4 RT 7/RW 2, Kelurahan 2 Hilir, Kecamatan Hilir Timur 2, Palembang
\
Bahwa Tersangka LY diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan alat pencegahan covid-19 pada 34 desa di kecamatan warkuk ranau selatan dan muara dua kisam kabupaten oku selatan Tahun Anggaran 2022.
Atas perbuatan Tersangka, mengakibatkan jumlah kerugian negara berdasarkan selisih dari dana yang dibayarkan oleh 34 desa di kecamatan warkuk Ranau selatan dan muara dua kisam kabupaten OKU selatan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp734.778.813.
Saat diamankan, Tersangka bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Saat ini, Tersangka dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (K.3.3.1)
Posting Komentar