KUANTANSINGINGI,, Topriaunews.com Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil menangkap E (48), terduga pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri, J (50), yang merupakan Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) di Kuansing, Riau. Pelaku ditangkap setelah dua hari dalam pelarian usai diduga menghabisi nyawa istrinya di rumah mereka di Perumahan Griya Sinambek Permai, Jalan Cempedak, RT 005/RW 001, Lingkungan III Sinambek, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Senin (24/02/2025) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Reskrim AKP Shiton, S.I.K., M.H., menyampaikan "Peristiwa tragis ini terjadi saat J ditemukan tewas di dalam kamar tidurnya dengan luka parah di bagian leher. Warga sekitar pertama kali mengetahui kejadian ini setelah pelapor, G (43th), diberitahu oleh seorang tetangga bernama A yang mengatakan bahwa ada seseorang pingsan di rumah korban. Saat G dan warga lainnya masuk ke dalam kamar J, mereka mendapati korban dalam kondisi mengenaskan telentang di lantai mengenakan daster, berlumuran darah, dan wajahnya tertutup kain sarung," ujar Kasat.
Anak korban, Z (17), yang saat itu berada di rumah, berteriak histeris setelah melihat ibunya dalam kondisi tak bernyawa. Z awalnya mendapat pesan WhatsApp dari ayahnya, E (48th), yang menyuruhnya untuk mengecek kondisi sang ibu. Setelah melihat kejadian tersebut, warga langsung melaporkan insiden ini ke SPKT Polres Kuansing untuk ditindaklanjuti.
Setelah mendapatkan laporan, Sat Reskrim Polres Kuansing segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap E, yang diketahui melarikan diri usai kejadian. "Benar, E (48) ditangkap di Kelurahan Muara Lembu pada pukul 09.30 WIB. Dia bersembunyi di semak-semak sekitaran Sungai Singingi," ujar AKBP Angga, Rabu (26/02/2025).
Dalam proses pencarian, tim Sat Reskrim Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Shilton, S.I.K., M.H., menggunakan drone untuk melacak keberadaan pelaku. Setelah dua hari dalam pelarian, E akhirnya berhasil ditemukan dalam kondisi lemas karena hanya bertahan hidup dengan memakan daun untuk mengusir rasa lapar.
Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, E mengakui perbuatannya.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pembunuhan ini, yaitu Satu bilah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi korban, Satu unit ponsel Android merek Samsung milik pelaku dan Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, yang diduga digunakan pelaku dalam pelariannya.
Polres Kuansing telah melakukan sejumlah langkah untuk mempercepat proses penyelidikan kasus ini, di antaranya Membuat laporan polisi resmi atas kejadian tersebut, Menerbitkan tanda bukti laporan sebagai dasar hukum pemeriksaan lebih lanjut, Melakukan interogasi terhadap pelapor dan para saksi untuk mengumpulkan keterangan lebih mendalam.
Kapolres Kuansing, AKBP Angga F. Herlambang, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. "Kami dari Polres Kuansing memastikan bahwa setiap kasus kriminalitas, termasuk kasus pembunuhan ini, akan ditangani dengan cepat dan profesional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan masing-masing," tegasnya.
Beliau juga mengapresiasi kerja cepat tim Sat Reskrim yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat. "Dengan penggunaan teknologi seperti drone, pencarian pelaku menjadi lebih efektif. Ini menunjukkan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk melarikan diri atau menghindari proses hukum," tambahnya.
"Saat ini, tersangka E (48) masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kuansing dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, yang mengatur hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga tengah mendalami motif pembunuhan yang diduga dilakukan oleh pelaku terhadap istrinya sendiri. Pihak keluarga korban berharap keadilan dapat ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya," pungkas Kasat.(Mili Taufik)***
Posting Komentar