Kejaksaan tinggi Maluku Lakukan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Melalui Penerangan Hukum di Wilayah Pendidikan K3S Gugus III Teluk Ambon



KEJAKSAAN TINGGI MALUKU, Ambon, Topriaunews .com 

Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, pada hari ini Kamis, 06 Februari 2025, melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum pada wilayah Pendidikan K3 Sekolah Dasar Gugus III Kecamatan Teluk Ambon yang berlokasi di SD Negeri 4 Ambon – Hative Besar Kota Ambon.


Turut hadir sebagai Narasumber yakni Kepala Seksi Penkum dan Humas Ardy, S.H.,M.H, Jaksa Fungsional Michel Gasperz, S.H.,M.H dan Jaksa Fungsional Mourtis Palijama, S.H.,M.H, dengan menyajikan materi terkait “Pencegahan Kekerasan terhadap Anak dan Pencegahan Penyalahgunaan Media Sosial dilingkungan Pendidikan”.


Kehadiran Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, disambut baik oleh Ketua K3 Sekolah Dasar Gugus III Kecamatan Teluk Ambon Yulhendri, S.Pd beserta para Kepala Sekolah yakni Arifin Ismail, S.Pd, Lely Usman, S.Pd, Rosiana Lopulalan, S.Pd, Zubaidah Holle, S.Sos, Nelma Nunumete, S.Th, Rizal, S.Pd dan A. Aitonam, S.Pd serta para Dewan Guru yang terdiri dari 8 (delapan) Sekolah Dasar didalam wilayah kerja Gugus III Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon.


Dalam sambutannya, Ketua K3 Sekolah Dasar Gugus III Kecamatan Teluk Ambon Yulhendri, S.Pd, menyampaikan selamat datang dan terima kasih kepada Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, yang telah berkesempatan hadir memberikan pemahaman dan pembekalan hukum yang berkaitan dengan tugas – tugas kami sebagai Guru atau Pendidik agar terhindar dari perbuatan melawan hukum.


“Saya meminta kepada seluruh Dewan Guru yang hadir, agar dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, kiranya apa yang disampaikan oleh para Narasumber dari Kejaksaan Tinggi Maluku, dapat diimplementasikan di Kelas maupun di Sekolah sehingga kita mampu melahirkan generasi yang memiliki budi pekerti menuju Indonesia emas tahun 2045” ungkap Ketua K3 SD Gugus III Yulhendri, S.Pd.


Kasi Penkum dan Humas Ardy, S.H.,M.H mewakili Pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas sambutan baik dari Ketua K3 Sekolah Dasar Gugus III dan Para Kepala Sekolah serta Dewan Guru, semoga pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan baik dan bermanfaat bagi seluruh pemangku kepentingan dalam dunia pendidikan.


“Kejaksaan Republik Indonesia yang mungkin dikenal selama ini, hanya melakukan kegiatan penegakan hukum, namun untuk ketahui kami juga melakukan pencegahan melalui kegiatan Penyuluhan dan Penerangan hukum dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya perbuatan tindak pidana” Terang Kasi Penkum.


Pelaksanaan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum ini, merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Republik Indonesia pada Bidang Intelijen setiap tahunnya yang bertujuan untuk melakukan pencegahan sebelum terjadinya suatu perbuatan melawan hukum, yang dalam hal ini diharapkan mampu mengurangi kejadian – kejadian buruk yang menimpa dunia Pendidikan belakangan ini.


Salah satu audience, A. Aitonam, S.Pd Kepala Sekolah SD Negeri 76 Ambon, mengucap syukur atas kehadiran Tim Narasumber dari Kejaksaan Tinggi Maluku yang telah hadir memberikan pencerahan hukum kepada kami terkhusus para Guru yang hadir pada saat ini, sehingga dapat kami terapkan dalam aktifitas pekerjaan kami maupun dalam kehidupan bermasyarakat.


Selain itu, dalam sesi tanya jawab, beberapa guru juga mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini, dimana para guru dapat berdiskusi berbagai persoalan yang terjadi baik dilingkungan sekolah maupun dilingkungan masyarakat dengan didasari oleh regulasi – regulasi yang dapat dijadikan pegangan untuk pelaksanaan profesi dan kehidupan sosial bermasyarakat.


Demikian.


Ambon, 06 Februari 2025

*Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku*



*ARDY, S.H.,M.H*

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama