INHU, Topriaunews.com
Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) amankan 17 paket sabu dengan berat kotor 11,14 gram dari tangan seorang pemuda bernama EK alias Yanda (24), warga Jalan Aski Aris, Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat.
“Tim Satres Narkoba meringkus pelaku pada Minggu, 5 Januari2025 sekitar pukul 21.30 WIB di sekitar jalan Aski Aris,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, dikantornya, Senin (06/01/2025)
Aiptu Misran menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di daerah Jalan Aski Aris, yang diduga sering menjadi lokasi transaksi narkotika.
Informasi yang diterima langsung ditindaklanjuti oleh Sat Res Narkoba Polres Inhu. Ps. Kanit I Sat Res Narkoba, Bripka Wandi Nasution, melaporkan temuan ini kepada Kasat Res Narkoba, AKP Adam Efendi. Tim yang dipimpin KBO Sat Res Narkoba, IPTU Rifles Bagariang kemudian melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
BACA JUGA Polres Inhu Gelar Press Release, 39 Tersangka Diamankan Dalam Sebulan
Setelah mendapatkan cukup informasi, polisi memantau tersangka yang diketahui bernama EK alias Yanda. Pada Minggu malam, tim berhasil menemukan tersangka di tepian Jalan Aski Aris. Saat hendak ditangkap, tersangka sempat membuang barang bukti berupa kotak kecil hitam di bawah mobil Fuso.
“Barang bukti tersebut berisi 17 bungkus narkotika jenis sabu, saat di interogasi Yuda mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, polisi juga menemukan tas tangan kecil hitam yang berisi uang tunai Rp290.000, serta handphone Oppo,” kata Misran.
Kemudian penggeledahan dilanjutan ke rumah tersangka guna mengungkap adanya alat pendukung seperti timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
“Tersangka telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas di wilayah Rengat dan sekitarnya,” pungkasnya.( MIT)***
Posting Komentar