Pantau IMIPAS ,Layanan Pengaduan Internal KEMENIMIPAS




Pekanbaru, Topriaunews.com Penyelenggaraan pengawasan intern di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan tugas yang diemban oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Untuk memastikan pelaksanaan tugas pokok sesuai asas pemerintahan yang baik dan tidak adanya penyelewengan dari pegawai, Inspektorat Jenderal meluncurkan program "PANTAU IMIPAS" atau Pengaduan Tanggap dan Terpadu Imigrasi dan Pemasyarakatan yang merupakan perintah langsung dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto untuk melaksanakan penampungan seluruh pengaduan terhadap adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Kemenimipas.


Dalam peluncuran program ini, Inspektorat Jenderal selaku APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) bukanlah berperan sebagai "Watchdog" atau pencari kesalahan, namun berperan sebagai mitra strategis yang membantu dalam penyelesaian masalah, pencegahan korupsi, membangun tata kelola pemerintahan yang baik, dan pelayan publik berintegritas. 


PANTAU IMIPAS merupakan salah satu dari empat program unggulan tahun 2025 Inspektorat Jenderal. Untuk itu, Inspektorat Jenderal menggelar  kegiatan Sosialisasi Penyampaian Surat Edaran Pengaduan Tanggap dan Terpadu Imigrasi dan Pemasyarakatan (PANTAU IMIPAS) secara virtual, pejabat struktural Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Pekanbaru mengikuti kegiatan ini melalui aplikasi ZOOM.


Kegiatan ini dibuka oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yan Sultra Indrajaya dengan sebuah sambutan. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwasanya program ini merupakan perintah langsung dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. "Manfaatkan wadah ini dengan bijak dan penuh tanggung jawab," pesannya kepada seluruh jajaran.


Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ika Yusanti memberikan sosialisasi terkait PANTAU IMIPAS kepada seluruh peserta kegaitan Beliau menyampaikan bahwa sosialisasi akan program ini adalah dengan maksud untuk memberikan panduan yang jelas dan konsisten dalam penanganan pengaduan, memastikan semua proses berjalan sesuai standar dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, dan meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas pegawai.


Pengaduan melalui PANTAU IMIPAS dapat dilaksanakan secara konvensional dengan langsung mendatangi gedung Inspektorat Jenderal dan pengaduan secara _online_ pun dapat dilaksanakan melalui kontak telepon, aplikasi WhatsApp, dan surat elektronik.


-HUMAS LPKA KLAS II PEKANBARU-

Editor : Gofir 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama