Pekanbaru, Topriaunews.com
Wahyu Saputra SH,. MH dan Ilham SH selaku Penasihat Hukum korban penganiaaan Alisa didampingi ibunda Alisa, yakni Wenny Mulyono dalam konferensi pers di Pekanbaru.
Kasus penganiayaan anak yakni Alisa sebagai korban saat kejadian penganiayaan berusia 17 tahun oleh pelaku Selegram Pekanbaru Cut Salsa di JCo Cafe di Mal SKA Pekanbaru tahun 2023 lalu, pihak Propam Polda Riau menerbitkan surat terhadap Penyidik Polresta Pekanbaru.
Menurut Wahyu Saputra SH dan Ilham SH selaku Penasihat Hukum korban penganiaaan Alisa didampingi ibunda Alisa, yakni Wenny Mulyono dalam konferensi pers Rabu (22/1/2025) kepada wartawan menjelaskan pihak Propam Polda Riau sudah menerbitkan surat tanggal 11 Juli 2024 lalu perihal Ketidakprofesionalan Penyidik, merekayasa kasus dan kriminalisasi dalam menangani perkara dugaan penganiayaan ini.
Menurut Penasihat Hukum tersebut, Surat Perintah Kapolda Riau juga sudah keluar tentang Penyelidikan dan Pulbaket. Laporan Hasil Penyelidikan Paminal Polda Riau tanggal 19 September 2024 KTA Penasihat Hukum, tentang Ketidakprofesionalan Penyidik, merekayasa kasus dan kriminalisasi dalam menangani perkara dugaan penganiayaan.
Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, bersama ini disampaikan kepada Sdri Wenny Mulyono bahwa Subbid Paminal Bidpropam Polda Riau telah melakukan penyelidikan dan klarifikasi terhadap Iptu Irfan Riyadi Putra Jabatan Kasubnit PPA Saf Reskrim Polresta Pekanbaru dan hasilnya ditemukan adanya Pelanggaran Disiplin terhadap tindakan/perbuatan Iptu Irfan Riyadi Putra tersebut.
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan sehubungan dengan laporan saudara di atas, silahkan hubungi AKP Rudy Christian Butar-Butar atau Bripka Durio Glabrata Sembiring. Surat Propam Polda Riau ini dikeluarkan oleh Kabid Propam Polda Riau Edwin Sengka SLK MSi ditembuskan ke Kapolda Riau, dan Irwasda Polda Riau.
Pengaduan Ny Wenny ini sehubungan putrinya Alisa korban penganiayaan tersangka selegram Cut Salsa dijadikan tersangka oleh penyidik Polresta Pekanbaru. Ny Wenny tak terima anaknya dijadikan tersangka karena anaknya adalah korban penganiayaan selegram tersebut.
"Anak Saya stres Pak, dibully dan terganggu psikis, mentalnya, sekarang minum obat. Lebih parah lagi sakitnya. Tolonglah tegakkan hukum. Saya kecewa sama penyidik Polresta Pekanbaru, juga jaksa, dan Pengadilan," jelas Ny Wenny berurai air mata di depan puluhan wartawan di Pekanbaru Rabu.
Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menghadirkan terdakwa selegram Cut Salsa berlangsung Rabu (22/1/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Cut Salsa didampingi Penasihat Hukumnya Daud Pasaribu SH. .
Posting Komentar