Pangkalan kerinci, Topriaunews.com.
Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kabupaten Pelalawan telah melayangkan surat teguran kepada sejumlah pemilik SPBU di Pangkalan Kerinci. Langkah ini diambil sebagai respons atas dugaan maraknya penyelewengan distribusi BBM bersubsidi yang melibatkan mafia minyak bekerja sama dengan pihak SPBU.
Ketua BPPH Pemuda Pancasila Pelalawan, Randy Pratama, SH, mengungkapkan bahwa aksi protes yang sebelumnya dilakukan oleh organisasi mereka tidak diindahkan oleh para pemilik SPBU. Ia menyatakan bahwa praktik ilegal ini tetap berlanjut, sehingga BPPH merasa perlu mengambil langkah hukum. "Kami telah mengantongi bukti terkait keterlibatan mafia minyak dalam penyelewengan BBM bersubsidi ini. Jika diperlukan, kami akan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan meminta instansi terkait untuk mengevaluasi operasional SPBU tersebut. Pencabutan izin bisa menjadi opsi jika terbukti ada pelanggaran," tegas Randy.
Randy menjelaskan bahwa modus operandi mafia minyak adalah membeli BBM bersubsidi jenis solar dari SPBU dengan harga Rp7.100 hingga Rp7.500 per liter, kemudian menjualnya kembali dengan harga BBM industri. "Dengan selisih harga mencapai Rp300 hingga Rp700 per liter, keuntungan yang mereka peroleh sangat besar. Namun, dampaknya sangat merugikan masyarakat, seperti tidak tepatnya sasaran subsidi dan kelangkaan BBM di pasaran," tambahnya.
Menanggapi permasalahan ini, Humas BPPH MPC Pemuda Pancasila, Rizal Tanjung, SH, membenarkan bahwa surat teguran telah dilayangkan kepada para pemilik SPBU yang diduga terlibat. "Tindakan ini diperlukan untuk memberikan efek jera dan menghentikan praktik yang merugikan masyarakat. Kami tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran seperti ini," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Pelalawan, Rusdianto, juga telah melakukan aksi langsung dengan mendatangi beberapa SPBU di Pangkalan Kerinci. Ia menyoroti aktivitas ilegal seperti pelangsiran BBM bersubsidi oleh mobil pengangsu. "Praktik ini jelas melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelanggaran distribusi BBM bersubsidi dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," jelasnya.
Pemuda Pancasila Kabupaten Pelalawan menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan terhadap SPBU yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini demi melindungi kepentingan masyarakat luas.
Posting Komentar