2 Perkara Yang Di Ajukan Kejari SBB Untuk Restorative Justice Di setujui Oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI

 


Seram, Topriaunews.com 

 Plt. Kejari Seram Bagian Barat Bambang Heri Purwanto, S.H., M.H, Kasi Pidum dan Jaksa Fasilitator melaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative dengan Direktur E Jampidum Kejaksaan Agung RI di Ruang Vidcon Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.Kamis, 23 Januari 2024


Ekspose pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini buka dan di pimin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian, S.H.,M.H dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Yunardi, S.H.,M.H. beserta beberapa jajarannya.


Terdapat 2 perkara yang diajukan adalah sebagai berikut:

- An. Tersangka RAHMAT MADJID LATURUA alias RAHMAT

Ia menjadi tersangka atas tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Atas tindakan tersangka tersebut, sebagaimana telah diatur dan diancam sesuai Pasal 310 Ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setelah penyidikan dinyatakan lengkap dan kemudian difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator Supriyatmo Efensus P.G, S.H untuk berdamai, para pihak pada tanggal 16 Januari 2025 yang disaksikan tokoh masyarakat setempat bersepakat melakukan perdamaian dengan memberikan uang bantuan kepada keluarga korban sebesar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) untuk pengobatan korban baik selama di puskesmas dan pengobatan patah tulang tradisional.


- A.n Tersangka SARWIN JAMRIN alias SARWIN

Pemuda berusia 19 tahun itu melakukan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dengan, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di hari yang sama, 16 Januari 2025 dilakukanlah fasilitasi yang dimohon oleh keluarga tersangka kepada keluarga korban oleh Jaksa Fasilitator Supriyatmo Efensus P.G, S.H dengan disaksiskan oleh Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Polsek setempat dan dalam perdamaian tersebut keluarga tersangka memberikan itikad baik membantu biaya kepada keluarga korban untuk kegiatan tahlilan dari hari ke-3 hingga hari ke-120.


Bahwa pengajuan 2 (dua) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.


Adapun pertimbangan upaya penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :

* Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;

* Tersangka sangat menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;

* Tersangka adalah tulang punggung keluarga;

* Keluarga korban telah memaafkan tersangka, telah bersepakat berdamai, serta meminta agar proses hukum tidak dilanjutkan;

* Masyarakat / tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan pemerintahan desa sangat- sangat merespon positif Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif;

* Tersangka selama ini berhubungan baik dengan pihak keluarga korban dan tersangka merupakan tetangga korban.

* Keluarga tersangka memberikan itikad baik dengan memberikan bantuan uang santunan kepada keluarga korban.


Selanjutnya, setelah disetujui oleh Jampidum Plt. Kajari SBB Bambang Heripurwanto, S.H., M.H segera menindaklanjuti arahan dan petunjuk dari Direktur E Jampidum dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Seram Bagian Barat, 24 Januari 2025.

Kasi Intel Kejari Seram Bagian Barat.



Gunanda Rizal, SH., MKn



Arsip.---------------------------------

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama