Pekanbaru, Topriaunews.com
Polemik seputar pembangunan Perumahan Abadi Cluster di Jalan Abadi, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kota Pekanbaru, kembali mencuat. Kompleks perumahan yang dibangun oleh PT. Sentral Riau Madani (PT. SRM) ini diduga kuat melanggar Peraturan Daerah RTRW Kota Pekanbaru karena berdiri di kawasan yang ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).23 Desember 2024 –
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru telah memasang plang larangan di lokasi tersebut pada 18 Desember 2024. Kepala Satpol PP Zulfahmi Adrian menegaskan pihaknya sudah memberikan pemberitahuan kepada PT. SRM terkait pelanggaran tersebut. “Lokasi ini jelas masuk kawasan RTH. Kami juga mengetahui bahwa Polda Riau sedang menyelidiki kasus ini,” ujar Zulfahmi.
Pelanggaran ini mengingatkan publik pada kasus serupa yang melibatkan Erdison Mansur, Direktur PT. Properti Sentral Nusantara, yang sebelumnya dijatuhi hukuman pidana atas alih fungsi kawasan RTH.
Respons Developer dan Konsumen
Doni, perwakilan PT. SRM, mengklaim tidak mengetahui bahwa lokasi pembangunan masuk kawasan RTH. “Saya mulai membangun sejak 2021, dan tidak ada peringatan dari aparat setempat. Bahkan RT, RW, dan camat mengetahui pembangunan ini,” katanya melalui pesan WhatsApp.
Doni juga menegaskan semua transaksi dilakukan di hadapan notaris, menggunakan sistem angsuran cash bertahap. Namun, sistem ini menimbulkan kecurigaan karena serupa dengan metode yang digunakan dalam kasus Erdison Mansur untuk menghindari persyaratan legalitas perbankan.
Sementara itu, seorang konsumen, Melati (bukan nama sebenarnya), mengaku baru mengetahui perumahannya berdiri di kawasan RTH. Meski demikian, ia mengaku tidak merasa dirugikan. “Saya beli rumah ini setahun lalu, dan sekarang mau menjualnya karena ingin pindah ke tempat yang lebih mewah,” katanya santai.
Tantangan Penegakan Hukum
Meski penyidikan telah berjalan sejak 2022, kasus ini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Seorang narasumber dari Ditreskrimsus Polda Riau yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa laporan ini masih dalam tahap penyidikan.
“Kasus ini sudah dilaporkan sejak November 2022. Namun untuk detailnya, silakan konfirmasi langsung ke penyidik,” ujarnya.
Ancaman Lingkungan dan Sosial
Alih fungsi kawasan RTH menjadi perumahan tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi merusak ekosistem kota. Keberadaan RTH sangat penting untuk mencegah banjir, menjaga kualitas udara, dan menyediakan ruang publik bagi warga.
Kepala Satpol PP Zulfahmi menghimbau masyarakat agar berhati-hati sebelum membeli rumah. “Pastikan legalitas dan perizinan jelas. Jangan sampai menyesal karena membeli rumah di lokasi yang melanggar aturan,” pesannya.
Kelanjutan Kasus
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, media berencana mewawancarai pihak terkait, termasuk jaksa yang pernah menangani kasus serupa dan aparat setempat. Kasus ini akan menjadi ujian bagi penegakan hukum dan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata ruang dan lingkungan di Pekanbaru.
---
Liputan ini akan terus diperbarui seiring perkembangan kasus.
Sumber: riau bertuah.co.id
Posting Komentar