Pasir Pengaraian, Topriaunews.com
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau, Lukman Hakim, dengan tegas membantah isu yang menyebutkan bahwa mesin kopi dalam pengadaan tahun 2024 merupakan barang bekas. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar bersama media, LSM, dan masyarakat di ruang kerjanya.
“Saya tegaskan, mesin kopi yang kami adakan tahun ini bukanlah barang bekas seperti yang diberitakan di salah satu media beberapa waktu lalu,” ujar Lukman Hakim dengan tegas.
Dalam kesempatan tersebut, Lukman Hakim juga menunjukkan bukti fisik berupa mesin pembuat kopi yang masih dalam keadaan tersegel, menegaskan bahwa barang tersebut benar-benar baru. "Silakan teman-teman media dan masyarakat lihat langsung bahwa mesin pembuat kopi ini baru dan masih tersegel," tambahnya.
Lukman menegaskan bahwa setiap proses pengadaan di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau selalu mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak pernah membeli barang bekas.
Isu ini mencuat setelah muncul pemberitaan yang menyebutkan bahwa mesin pembuat kopi yang digunakan dalam pelatihan barista di UPT adalah barang bekas. Lukman menyebut bahwa informasi tersebut tidak berdasar dan merugikan instansinya.
“Saya akan mengambil langkah tegas dengan melakukan somasi terhadap media yang menyebarkan informasi tersebut. Saya nilai pemberitaan itu menyudutkan Dinas Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Melalui konferensi pers ini, Lukman berharap masyarakat mendapatkan kejelasan atas isu yang beredar. Ia juga berharap pemberitaan miring tersebut tidak lagi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap instansi yang dipimpinnya.
“Kami berharap melalui klarifikasi ini, masyarakat dapat memahami fakta yang sebenarnya dan tidak termakan oleh informasi yang tidak benar,” pungkasnya.
Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau berkomitmen untuk menjaga transparansi dan integritas dalam setiap program yang dijalankan, termasuk pengadaan alat pelatihan seperti mesin kopi.
Posting Komentar