BANGKINANG, Topriaunews.com
Dalam rangka menindaklanjuti Arahan 13 (tiga belas) Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya pada poin 1 (satu) yakni Memberantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang Khususnya Tim Satopspatnal kembali melalukan razia rutin kamar hunian warga binaan, yang Kali ini razia dilakukan pada malam hari di kamar hunian blok E Kamar 3 dan 10, Minggu (22/12/2024).
Tim Satopspatnal lapas Bangkinang yang di pimpin oleh Kasi Kamtib, Armaita dan KA.Kplp, Muhammad Hasan dan jajaran selalu mengimplementasikan 3+1 kunci pokok pemasyarakatan dalam setiap razia.
3+1 kunci pokok Pemasyarakatan itu diantaranya deteksi dini Gangguan Kamtib, Berantas Narkoba, dan Bersinergi dengan Aparat Hukum.
Armaita dan M. Hasan bersama Tim Satopspatnal langsung bergerak menuju kamar hunian untuk dilakukan penggeledahan. Penggeledahan ini merupakan razia rutin yang dilaksanakan secara berkala yang di upayakan sebanyak 16 kali dalam sebulan sesuai dengan arahan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bangkinang, Edi Cahyono.
Tujuan dari razia rutin ini adalah Menciptakan lingkungan Lapas yang bersih dan aman serta memberantas handphone, pungutan liar, dan narkoba (halinar). Kasi Kamtib, Armaita dalam arahannya, mengimbau kepada seluruh petugas agar razia dilaksanakan secara aman, tertib dan tetap menjalankan SOP yang berlaku.
"Penggeledahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk selalu melakukan deteksi dini terhadap potensi adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas dan Rutan Seperti penyalahgunaan narkoba, senjata tajam, handphone, dan barang larangan lainnya. Untuk itu mari laksanakan dengan teliti dan tetap berpegang pada SOP”. Ucap Armaita
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bangkinang, Edi Cahyono dalam hal ini juga menegaskan bahwa kegiatan razia yang setiap minggunya dilakukan di kamar hunian warga binaan itu merupakan dari upaya kami dalam menindaklanjuti arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Lapas IIA Bangkinang akan terus melakukan Antisipasi dalam rangka menciptakan suasana kondusif dan membangun pembinaan yang maksimal bagi warga binaan. Kegiatan ini sebagai upaya dan tindak lanjut dalam menjalankan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kami akan terus melakukan kegiatan razia berkala seperti ini untuk mencegah segala bentuk pelanggaran dan gangguan keamanan di dalam Lapas. Ini adalah komitmen kami dalam mewujudkan organisasi yang bersih dan terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan barang-barang terlarang lainnya,” Tegas Kalapas Bangkinang, Edi Cahyono.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Budi Argap Situngkir, juga memberikan pesan penting dalam kesempatan tersebut. Ia menekankan bahwa setiap tindakan yang diambil harus selalu berlandaskan pada prinsip hukum dan keadilan.
"Kita harus memastikan bahwa setiap razia yang dilaksanakan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menghormati hak asasi manusia. Mari kita bekerja dengan penuh tanggung jawab dan transparansi, sehingga kegiatan razia dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan menciptakan lingkungan yang aman serta tertib." Ucap Budi Argap Situngkir
Posting Komentar