TAPUNG HULU-TOPRIAUNEWS.COM , Dalam rangka meningkatkan optimaslisasi kinerja dan profesionalisme Bidan serta menertibkan administrasi profesi Bidan, Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cab Kampar, Satiti Rahayu,S.Keb.SKM.MKM kali ini berkordinasi dengan UPT Puskesmas Sinama Nenek dr. Rehulina Manita lakukan pembinaan terhadap para Bidan yang dilaksnakan di UPT Puskesmas Sinama Nenek Kecamatan Tapung Hulu, Kamis (24/10/2024).
Pada kegiatan pembinaan ini Ketua PC IBI Kampar juga lakukan pelayanan pengecekan terhadap Kartu Tanda Anggota (KTA), Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) danCSurat Izin Praktek Mandiri (SIPBM) yang dimiliki oleh para Bidan.
“Bidan harus mampu meningkatkan dan menerapkan profesionalnya dalam pelayanan kepada masyarakat, khususnya di tempat mengabdinya masing-masing. Bidan juga harus memegang teguh etika profesi yang sesuai kode etik untuk menjalani profesi ini dengan baik.” Ujar Satiti disela-sela kegiatan pembinaannya.
Dijelaskan juga oleh Satiti kepada para Bidan tersebut bahwa untuk menjadi bidan profesional, seseorang harus memiliki kompetensi klinis, sosial-budaya, dan memenuhi beberapa syarat, seperti memiliki kompetensi klinis atau keterampilan bidan, memiliki kompetensi sosial-budaya untuk menganalisis, melakukan advokasi, dan pemberdayaan, memahami praktik kebidanan dengan sistem yang diatur, bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan, memiliki empati, yaitu kemampuan untuk merasakan dan memahami perasaan pasien, memiliki kode etik bidan, memiliki standar pelayanan dan standar praktik, memiliki standar pendidikan yang mendasari dan mengembangkan profesi, serta memiliki standar pendidikan berkelanjutan.
“Profesionalisme Bidan merupakan dasar untuk kontrak sosial antara profesi Bidan dengan masyarakat. Bidan harus memiliki pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang unggul serta menjunjung tinggi etika dan hukum kesehatan. Ada beberapa standar perilaku profesional Bidan yang harus dan wajib dimiliki dan difahami oleh para Bidan, yaitu Bertanggung jawab dan mempertanggungjawabkan keputusan klinis yang dibuatnya dan senantiasa mengikuti perkembangan pengetahuan dan keterampilan mutakhir” terang Ketua IBI Kampar ini.
Dalam Pertemuan ini Ketua PC IBI Kampar temukan beberapa orang Bidan yang Surat Izin Prakteknya sudah habis masa berlaku, oleh Ketua PC IBI Kampar diarahkan agar Bidan tersebut menutup sementara prakteknya sampe izin praktek yang baru di terbitkan oleh dinas terkait.
Dan Kepala UPT Puskesmas Sinama Nenek dalam menyikapi hal dan temuan tersebut, mengarahkan apabila ada masyarakat yang datang kepada Bidan tersebut untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, agar Bidan tersebut berkordinasi terlebih dahulu dengan Bidan Desa dan Puskesmas.
Bidan diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme agar mampu memberikan pelayanan sesuai standar profesi dan kewenangan, selain itu memperkuat eksistensi pelayanan kesehatan primer melalui optimalisasi pelayanan Kebidanan. (Diskominfo/EMS/Adv).
Posting Komentar