PEKANBARU, topriaunews.com
Lapangan Hangtuah, sebuah ruang terbuka yang kerap menjadi pusat aktivitas masyarakat, kini menjadi sorotan dalam Pilkada Pekanbaru. Kampanye pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Nomor Urut 5, Agung Nugroho - Markarius Anwar (AMAn), batal digelar setelah Aliansi Advocat Bertuah atas perintah Tim Pro UUN membuat laporan resmi ke Panwaslu setempat.
Laporan itu menyebutkan bahwa Lapangan Hangtuah merupakan fasilitas milik pemerintah dan penggunaannya untuk kegiatan politik dianggap melanggar aturan. “Lapangan itu masih merupakan aset Pemko Pekanbaru. Jika digunakan tanpa prosedur resmi, ini bisa dikategorikan pelanggaran,” ujar Konsolidator Pro UUN, Abdul Khair Zubir, Sabtu (16/11/2024).
Abdul Khair menyoroti pengakuan dari pihak Paslon Nomor 5 yang menyebut bahwa lapangan tersebut sudah dihibahkan kepada masyarakat. “Kalau memang sudah dihibahkan, mana buktinya? Dan kalau mereka mengaku sudah membayar untuk penggunaan lapangan, ini justru mengarah pada pungutan liar (pungli),” tegasnya.
Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Aset Pemerintah
Menurut Abdul Khair, Lapangan Hangtuah tidak hanya milik pemerintah tetapi juga berdekatan dengan fasilitas pendidikan, sebuah kondisi yang memperkuat argumentasi pelaporan mereka. “Lokasi ini bersinggungan langsung dengan sekolah. Pemanfaatan fasilitas semacam ini untuk kampanye jelas menyalahi aturan,” tambahnya.
Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Panwaslu. “Kami hanya bertindak sesuai data yang ada. Apakah ini benar melanggar atau kami yang salah menilai, biarlah Panwaslu yang menentukan,” katanya.
Posting Komentar