Pekanbaru, Topriaunews.com
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk menentukan program pembinaan bagi warga binaan yang sesuai dengan pentahapannya, Selasa (15/10/2024).
Tim Pengamat Pemasyarakatan adalah tim yang bertugas memberi pertimbangan dalam rangka tugas pengamatan terhadap pelaksanaan pembinaan warga binaan dan memberikan rekomendasi kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan perihal pengambilan keputusan mengenai program yang akan diberikan kepada warga binaan.
Sidang TPP ini dipimpin secara langsung oleh Kepala Lapas Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, dengan dihadiri oleh anggota tim TPP yang terdiri dari Kepala KPLP (Ismadi), Kasi Binadik (Yopi Febrianda), Kasi Adm. Kamtib (Harles Marbun), Kasi Giatja (Jefriandy Gultom), Kasubsi Keamanan (Vendra Hermawan), Kasubsi Bimkemaswat (Moch Subhan Zakaria), Kasubsi Registrasi (Ridho Kurniawan), Dokter Klinik Lapas Pekanbaru (dr. Yani), serta Komandan Jaga (Norma Tuah Purba).
Sidang TPP merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan reintegrasi sosial bagi seorang WBP di Lapas maupun Rutan seperti amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
“Sidang TPP merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam lapas. Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima apapun hasilnya," ucap Erwin.
Posting Komentar