Terkait RPMK Puskesmas, Yoga Saputra : Kita Suarakan untuk Kesejahteraan Tenaga Kesehatan Masyarakat, Jangan Anak Tirikan Kami!

 


Pekanbaru, topriaunews.com

Terkait Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, masih terjadi ke anehan bagi kami di Pasal 20 belum adanya tercantum Tenaga Kesehatan Masyarakat disana, emang ada Tenaga Promosi kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, sanitasi lingkungan dll, tetapi itu hanya bagian dari Peminatan Kami di Sarjana Kesehatan Masyarakat yang di mulai disemerter 5 atau 6 (tergantung kampusnya), makanya gelarnya adalah S.K.M bukan S. Epid ataupun S. Promkes dll.


Kita sama sama tahu bahwa Puskesmas itu kepanjangan dari Pusat Kesehatan Masyarakat tetapi kenapa tidak ada Tenaga Kesehatan Masyarakatnya. karna yang begini banyak yang tidak paham dari konsep Puskesmas itu seperti apa, banyak juga Puskesmas di Indonesia yang bangga incomenya banyak seperti jadi klinik pengobatan, rawat inap Dll, padahal itu sudah salah kaprah terkait tentang Puskesmas yang mengupayakan dan fokus terhadap praktek Preventif dan Promotif.


Keberadaan Puskesmas Rawat inap perlu dipikirkan kembali (pasal 29) karena akan mendorong kembali beban kerja puskesmas untuk upaya kesehatan perorangan (UKP) meningkat Signifikan, fungsi puskesmas bergeser dan tereduksi menjadi Klinik Pengobatan sebagaimana selama ini terbukti. mengapa tidak mempertahankan Tenaga Kesehatan Masyarakat yang telah memilki kemampuan yang komprehensif. Lulusan S1 Kesehatan Masyarakat dari sekitar 200 Institusi Pendidikan Tinggi Kesmas di seluruh Indonesia adalah jaminan Sustainabilitas program upaya kesehatan masyarakat (UKM) di Indonesia.


Puskesmas itu Pusat Kesehatan Masyarakat bukan Pusat Pengobatan Masyarakat, artinya Puskesmas itu memang di Rancang untuk mencegah penyakit dan meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat, mencegah lebih baik daripada mengobati. RPMK masih berbentuk Rancangan, mari kita bersuara untuk Kesejahteraan Tenaga Kesehatan Masyarakat.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama