Pelaku Cabul Sesama Jenis Ditreskrimum Polda Riau Diaman Kan Ditreskrimum Polda Riau




PEKANBARU, Topriaunewscom.com 

Seorang laki-laki inisial RAP (20) warga Kuantan Singingi yang berstatus mahasiswa diringkus Ditreskrimum Polda Riau pada tanggal 21 Agustus 2024 diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki yang masih dibawah umur sebut aja nama nya Bintang (16).


" Pelaku (Rap-red) diamankan pada agenda Pacu Jalur Tradisional yang berlangsung di Tepian Narosa Kabupaten Kuantan Singingi ", kata Kombes Anom didampingi Dirreskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan saat menggelar press conference di 91 Media Center, Jum'at (4/10/2024).


Pengungkapan perkara ini berawal dari laporan dari orang tua korban kepada kepolisian dengan LP Nomor 276 tertanggal 14 Agustus 2024 dan atas laporan tersebut Tim Renakta Polda Riau melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.


" Adapun kejadian perilaku seks menyimpang yang dilakukan pelaku terhadap korban yaitu disalah satu kosan di kota Pekanbaru ", ujar Kabid Humas Kombes Pol Anom.


Menurut Kombes Anom, antara pelaku dan korban awal mula berkenalan lewat sebuah aplikasi kencan khusus pertemanan pria dan dari situ pelaku dan korban berkenalan, lanjut ke Medsos dan WA, dan pada tanggal 16 Juli 2024 pelaku RAP mendatangi kos korban dan meminta untuk melakukan hubungan seks, akan tetapi korban menolak ajakan pelaku tersebut.


" Karena Korban menolak, pelaku memaksa korban melakukan oral seks dengan menarik tangan kiri korban mengarahkan ke kemaluan pelaku, hal ini berlangsung selama 5 sampai 7 menit ", sebut Kombes Anom.


Dan dalam kasus ini tambah Anom, sudah memeriksa 7 saksi diantaranya, keluarga korban, teman, guru dan ahli psikologi serta ahli visum. Pelaku RAP kini berstatus Tersangka dan diamankan Ditreskrimum Polda Riau


" Dan untuk tersangka disangka kan dengan pasal 76 hurup e Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ", pungkas Kabid Humas Polda Riau.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama