Diduga Adanya Monopoli Anggaran, BAKORNAS Riau Pertanyakan Anggaran Fantastis di Beberapa OPD Pekanbaru






PEKANBARU, Topriaunews.com 

DPD LSM Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) Riau resmi menyurati beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terkait anggaran publikasi media yang dinilai sangat fantastis, Selasa (15/10/2024). Surat tersebut diajukan sebagai permintaan klarifikasi atas dugaan penyimpangan anggaran publikasi media yang dilaksanakan oleh sejumlah OPD di Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau pada tahun anggaran 2023 dan 2024.


KEND Zai, Ketua DPD BAKORNAS Riau, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa surat tersebut disampaikan setelah pihaknya melakukan penelusuran awal terkait penggunaan anggaran publikasi media di beberapa OPD. Di antaranya adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pekanbaru, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, dan Dinas Ketahanan Pangan Kota Pekanbaru.


"Surat ini merupakan langkah awal kita dalam mengawal penggunaan anggaran publikasi media di OPD. Ada dugaan bahwa anggaran tersebut belum terealisasi dengan baik, dan angkanya cukup besar, bahkan ada yang mencapai lebih dari Rp3 miliar pada satu OPD," jelas KEND Zai kepada media usai menyerahkan surat tersebut.


Menurut KEND Zai, penggunaan anggaran publikasi media oleh beberapa OPD Pekanbaru ini patut dicurigai. Berdasarkan data yang diperoleh oleh BAKORNAS Riau, ada satu OPD yang mengalokasikan lebih dari Rp3 miliar untuk anggaran publikasi media pada tahun 2023 dan 2024.


"Kita melihat ada angka yang sangat besar dalam anggaran publikasi media di beberapa OPD. Ini yang kemudian memunculkan pertanyaan apakah anggaran tersebut sudah terealisasi sesuai dengan ketentuan atau ada potensi penyimpangan," ungkapnya.


Disebutkan olehnya, Dugaan adanya monopoli dan ketidaksesuaian realisasi anggaran membuat BAKORNAS Riau bergerak untuk meminta klarifikasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa anggaran publikasi media digunakan secara transparan. 


"Kita ingin tahu, ke mana mengalirnya anggaran tersebut, dan apakah sudah sesuai aturan. Sebagai bagian dari kontrol sosial, ini adalah tanggung jawab kami untuk memastikan bahwa dana publik tidak disalahgunakan," tambah KEND Zai.


Lebih lanjut, KEND Zai menegaskan bahwa jika klarifikasi dari OPD terkait tidak tidak meyakinkan dan disertai dengan bukti akurat, pihaknya siap melaporkan dugaan penyimpangan anggaran tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Menurutnya, hanya aparat hukum yang bisa menentukan apakah ada unsur korupsi dalam pengelolaan anggaran publikasi media ini atau tidak. 


"Kita menunggu balasan dari OPD-OPD yang kita surati. Setelah itu, jika memang ada dugaan kuat, kami akan melaporkan kasus ini ke APH agar mereka bisa melakukan audit lebih lanjut," tegasnya.


Selain menyoroti anggaran publikasi media, BAKORNAS Riau juga menyurati Dinas Perkim Kota Pekanbaru terkait dugaan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan sejumlah proyek yang berada di bawah dinas tersebut.


KEND Zai mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi beberapa data awal hasil dari pada Investigasi lapangan. Dicurigai bahwa ada dugaan ketidaksesuaian proyek yang dilakukan oleh Dinas tersebut. 


Disebutkan, hal ini menjadi perhatian khusus BAKORNAS Riau, mengingat sektor perumahan dan permukiman merupakan salah satu sektor vital yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.


"Kami tidak ingin uang negara digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu, kami juga menyurati Dinas Perkim agar bisa memberikan penjelasan terkait proyek-proyek yang diduga janggal," ujar nya.


Dikatakan Ketua BAKORNAS Riau itu pihaknya memberikan waktu yang cukup bagi OPD-OPD yang telah disurati untuk memberikan klarifikasi. Namun, jika dalam jangka waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan atau klarifikasi yang memadai, BAKORNAS Riau berencana melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum.


"Kami berikan waktu kepada mereka untuk menjawab surat kami. Jika tidak ada tanggapan atau jawabannya tidak memadai, kami akan melanjutkan laporan kepada APH. Ini untuk memastikan agar anggaran dikelola secara transparan dan tidak ada penyelewengan yang merugikan rakyat," pungkas KEND Zai.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama