Kampanye Anti Kecurangan BPJS, Kajati Riau : "JPN Senantiasa Proaktif Dalam Mencegah dan Mendeteksi Dini Resiko Fraud

 





Pekanbaru, Topriaunews.com

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam acara bertajuk "Kampanye Anti Kecurangan" yang diadakan oleh Kedeputian Wilayah II BPJS Kesehatan di Ballroom Hotel Pangeran Pekanbaru. Acara ini bertujuan untuk mengedukasi dan meningkatkan kesadaran terhadap praktik-praktik fraud yang berpotensi merugikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).(05/09/2024)


Dalam pemaparannya, Kajati Riau menyampaikan materi mengenai "Kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Penanganan Fraud pada Program Jaminan Kesehatan Nasional". Beliau menekankan peran strategis Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memitigasi serta menangani kasus-kasus fraud yang dilakukan oleh berbagai pihak, baik peserta BPJS, fasilitas kesehatan, apotek, maupun perusahaan.


Fraud dapat didefinisikan sebagai setiap tindakan ilegal yang ditandai dengan adanya kecurangan, penggelapan, pencurian, penyembunyian, atau pelanggaran kepercayaan tanpa kekerasan. Fraud dalam konteks program JKN dapat berupa pemalsuan data, klaim fiktif, manipulasi diagnosa, hingga penyelewengan dana yang dilakukan oleh berbagai pihak terkait, termasuk pengelola BPJS itu sendiri. "Fraud berdampak besar terhadap finansial negara dan kualitas pelayanan kesehatan, sehingga diperlukan langkah tegas dalam penanganannya," ujarnya.


Lebih lanjut, Kajati menjelaskan bahwa JPN memiliki kewenangan yang diatur dalam undang-undang untuk memberikan pendampingan hukum kepada BPJS dalam memitigasi risiko fraud. Tidak hanya itu, JPN juga berperan dalam proses penegakan hukum dengan mengajukan gugatan perdata guna pemulihan kerugian keuangan negara akibat praktik-praktik curang.


Acara ini mendapat perhatian besar dari peserta, yang sebagian besar berasal dari instansi pemerintah, fasilitas kesehatan, dan perwakilan BPJS Kesehatan. Mereka diajak untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk fraud yang dapat menggerogoti kepercayaan publik dan merusak integritas program JKN.


Dengan adanya kampanye ini, diharapkan tercipta sinergi antara BPJS Kesehatan, pemerintah, serta penegak hukum dalam menjaga tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel. "Pencegahan dan deteksi dini merupakan kunci dalam mengurangi risiko fraud, dan JPN siap berperan aktif dalam mewujudkan hal tersebut," tutup Kajati.


Kegiatan ini juga menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antar lembaga dalam menjaga keberlangsungan dan kredibilitas program JKN, sehingga dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat luas.(....) 



Kasipenkum Kejati Riau

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama