Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Perkara Korupsi Atas Nama Terpidana Arnis Febriana

 


Jakarta, Topriaunews.com 

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) Bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Medan sekitar pukul 19.40 WIB berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bengkalis. bertempat di Desa Pengajahan Hulu, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Senin (29/07 2024)


Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 

Nama : Arnis Febriana

Tempat lahir : Huta Durian

Usia/Tanggal lahir : 33 Tahun/18 Februari 1991

Jenis kelamin : Perempuan  

Kewarganegaraan : Indonesia

Pekerjaan : Bendahara pada Kantor Desa Semunai Tahun 2012 s/d 2016

Alamat : Jl. Lintas Duri RT 001/001, Desa Semunai. Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau

\

Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2016/PNPBR tanggal 27 November 2016 yang menyatakan Terdakwa Arnis Febrian telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dengan pidana kurungan selama 2 bulan.   

Saat diamankan, Terpidana Arnis Febrian bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, DPO dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis.


Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)



Jakarta, 29 Juli 2024

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama