Pemkab Pelalawan Gelar Rapat Satuan Tim GTRA Terkait Konflik Masyarakat VS PT. Serikat Putra

 


Pelalawan, topriaunews.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan menggelar rapat Satuan Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan terkait pembahasan konflik agraria PT. Serikat Putra dengan masyarakat,Selasa (30/72024),bertempat di Ruang Rapat Bupati lantai II Kantor Bupati Pelalawan. 


Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Masyarakat Kecamatan Bunut dan Bandar Petalangan, kuasa hukum Masyarakat, unsur pemerintah kecamatan, perwakilan pemerintah desa dan dipimpin oleh Bupati Pelalawan diwakili asisten 1 Zulkifli S.Ag,turut hadir Kejaksaan Pelalawan, Kepala kantor Pertanahan,Dandim, perwakilan Polres, Dinas Perizinan,Kadis DLH, Kadis Penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu,Kadis Perkebunan dan peternakan dan Kabag Tata Pemerintahan. 


Asisten 1 Zulkifli mengawali pembicaraan mengatakan,Konflik antara Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Serikat Putra dengan masyarakat sekitar  di tiga Kecamatan dengan lahan masyarakat sudah hampir kurang lebih 32 tahun belum selesai Permasalahanya.


"PT Serikat Putra ini tergolong perusahaan yang tidak menghormati masyarakat adat tempatan, dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi ditengah masyarakat. Buktinya pertemuan hari ini pihak perusahaan PT Serikat Putra yang kita undang tidak hadir mereka bisanya tanggal 9 Agustus minggu depan, ucap Zulkifli.


"Kita dari Pemkab Pelalawan berharap permasalahaan persoalan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat bisa terselesaikan,sambungnya.


"Mengingat permintaan PT Serikat Putra untuk menunda pertemuan, mediasi selanjutnya akan diagendakan pada tanggal 9 Agustus 2024. Kami berharap pertemuan ini dapat memberikan solusi yang terbaik bagi semua pihak yang terlibat," Tuturnya. 


Sambungnya,"Setelah rapat tim GTRA, PT Serikat Putra, dan perwakilan masyarakat pada tanggal 9 Agustus 2024, akan segera diupayakan investigasi lapangan untuk menindaklanjuti temuan-temuan terkait,".


Diky HR perwakilan masyarakat menyatakan"Kami berharap tuntutan masyarakat menjadi prioritas karena masalah ini sudah berlangsung lama jika tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan akan terjadi benturan dan kesenjangan antara perusahaan dan masyarakat adat,"katanya.


"Masalah utama yang kami perjuangkan adalah kewajiban PT Serikat Putra terkait pembuatan kebun plasma masyarakat yang sampai hari ini belum terealisasi, serta masalah alih fungsi lahan pemakaman menjadi lahan perkebunan, serta masalah lainnya sesuai dengan point2 di dalam surat yang telah kami kirimkan. Kami juga berharap penindakan hukum yang tegas karena masalah ini sudah berlangsung lama dan berkelanjutan  artinya Jika perusahaan melakukan pelanggaran, harus ada sanksi dari Pemerintahan daerah  maupun dari penegak hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, seperti sanksi administratif bisa berupa denda, penyetopan operasional, hingga pencabutan izin jika perlu, dan jika ada indikasi pidana juga harus tindak tegas,"harapnya.


Selanjutnya Camat Bunut, Eri, S.Ag mengatakan,Perjuangan masyarakat sudah berlangsung sangat lama tanpa ada penyelesaian. Saya mendukung semua bentuk perjuangan masyarakat dengan catatan harus sportif dan tidak bertentangan dengan hukum.


Sri Mulyani Anom Kasi Datun Kejari Pelalawan juga menyampaikan,"Sebelum turun ke lapangan, harus dipastikan luas HGU sesuai dengan luas izin IUP-B, serta memperhatikan putusan gugatan salah satu tokoh masyarakat Petalangan agar tidak berbenturan dengan kebijakan GTRA Pelalawan,"ucapnya.


"Laporan masyarakat saat ini sudah ditangani oleh tim pidana khusus,jika laporan terbukti berdasarkan cek lapangan, tim pidana khusus Kejaksaan Pelalawan akan terus bekerja untuk menyelesaikan kasus ini sampai tuntas," Pungkasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama