Jambret Sebabkan Salah Seorang Korban Meninggal Dunia, 1 Pelaku Dihadiahi Timah Panas, Keluarga Korban Minta Hukum Seadil- Adilnya




Pekanbaru,Topriaunews.com

 2 (Dua) orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curat) atau jambret yang mengakibatkan salah seorang korban meninggal dunia berhasil ditangkap Tim gabungan Ditreskrimum Polda Riau, Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Reskrim Polsek Limapuluh Kota ditempat yang berbeda.


” Pelaku yang berhasil diamankan yaitu, PM (21) dan FAG (17). Pelaku PM (21) diamankan warga di TKP, sedangkan pelaku FAG (17) diamankan di Jl. Arjuna Kec. Payung Sekaki kota Pekanbaru “, jelas Wadir Reskrimum Polda Riau, Jum’at (14/06/2024) sore.


Dihadapan awak media, Wadir Reskrimum Polda Riau yang didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru dan Kapolsek Limapuluh saat menggelar konferensi pers Wadir Reskrimum memaparkan.


” Kejadian berawal pada Kamis (13/06) sekira pukul 00.00 Wib, saat itu korban GY als Sovi (25) dan JK als Joshua (25) berboncengan pulang dari berdagang di Pustaka Wilayah menuju Jalan Hangtuah Kel. Sekib Kec. Limapuluh “, jelasnya.


Tepatnya di Jalan Hangtuah turunan sebelum jembatan tambah Wadir, pelaku melakukan jambret, dan terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku.


” Akibat dari tarik menarik tersebut pelaku dan korban jatuh dan korban berteriak ” Jambret…Jambret “, tambahnya.


Mendengar teriakan korban, masyarakat yang ada disekitar TKP langsung melakukan pertolongan dan mengejar pelaku.


” Massa ataupun warga mengamankan salah seorang pelaku (PM) dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Lima Puluh dan selanjutnya Polsek Limapuluh mendatangi TKP untuk mengamankan pelaku “, ungkapnya.


Dan akibat kejadian tersebut korban JK als Joshua mengalami luka memar, sedangkan korban GY als Sovi meninggal dunia.


” Dari hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Awal Bros A. Yani korban (GY/Sovi) mengalami luka parah di bagian telinga hingga tembus ke bagian rongga mulut “, beber Wadir.


Selain mengamankan pelaku turut diamankan barang bukti 1 buah tas warna merah, 1 unit iphone dan dompet warna hitam, 1 unit sepada motor nmax, 1 buah helm warna putih, surat visum dari RS Awal Bros A. Yani.


” Dan untuk pelaku disangkakan dengan sangkaan 365 KUHP “, pungkas Wadir Reskrimum Polda Riau.


Hasil kejahatan ini, kedua pelaku membeli narkotika. Ini terbukti dari hasil tes urin keduanya positif konsumsi amphetamine,” jelasnya.


Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama