PEKANBARU , topriaunews.com
Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru berhasil melakukan pegamanan terhadap Terpidana Tipikor An. Dra. Hayati Gani berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 500 K/Pid.Sus /2013 tanggal 26 Juni 2013, Melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1b) UU.RI.No. 31 tahun 1999 Jo UU.RI.No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terpidana selama 4 tahun, pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 subsidair 4 (empat) bulan kurungan. Sekira pukul 17.30 Wib bertempat di Kediaman Terpidana Dra. Hayati Gani di Jl. Adi Sucipto Gg. Amal No. 78 Kota Pekanbaru, Pada Kamis (02/05/24).
Pada saat dilakukan pengamanan terhadap Terpidana Tipikor Dra. Hayati Gani oleh Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Terpidana Dra. Hayati Gani bersikap kooperatif terhadap petugas, tidak melakukan perlawanan, sehingga mempermudah tim saat melakukan pengamanan.
Bahwa Terpidana Dra. Hayati Gani terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pekanbaru sejak bulan Mei 2014.
Adapun identitas terpidana yang diamankan Tim SIRI yaitu:
●Nama: Dra. Hayati Gani
●Tempat Lahir: Binjai
●Umur/Tgl Lahir: 55 Tahun/06 Agustus 1955
●Jenis Kelamin: Perempuan
●Kebangsaan: Indonesia
●Tempat Tinggal: Jl. Adi Sucipto, Gg. Amal No. 78, Pekanbaru
●Agama: Islam
●Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Pekanbaru (Kepala Bidang Pengembangan Teknologi Tepat Guna Usaha Ekonomi Masyarakat serta Pemanfaatan Sumber Daya Alami).
Setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa oleh Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI dan Tim Kejaksaan Tinggi Riau menuju Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk dilakukan serah terima kepada Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Dan selanjutnya Sekira Pukul 18.45 wib Tim Jpu kejari pekanbaru melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Dra. Hayati Gani di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
Hayati Gani pada tahun 2008 pernah menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Teknologi Tepat Guna Usaha Ekonomi Masyarakat serta Pemanfaatan Sumber Daya Alami pada adan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Pekanbaru.
Dalam jabatan itu, dia telah menyalahgunakan Belanja Hibah kepada Kelompok Masyarakat/Perorangan untuk usaha Tambal Ban, Potong Rumput, Jualan Rokok dengan total anggaran sejumlah Rp. 500 juta.
Pengamanan terjadap Terpidana Dra. Hayati Gani oleh Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejati Riau dan Tim Intelijen Kejari Pekanbaru berjalan aman, tertib, dan lancar.(**)
Sumber: Kasi Penkum Kejati Riau
Posting Komentar