Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

 


Jakarta, topriaunews.com

Selasa 14 Mei 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, berinisial:

YR selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2018 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

RG selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

RA selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

OAW selaku Perwakilan Direktur Jasuindo Tiga Perkasa.

WHS alias Direktur PT Rajawali Rimba Perkasa.

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)


Jakarta, 14 Mei 2024

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama