Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya

 


Jakarta, topriaunews.com

Selasa 30 April 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, berinisial:

SFA selaku Coorporate Secretary Division Head PT Antam Tbk.

DJL selaku Menantu Sdr. TTP (Pemilik PT Sukajadi Logam).

SS selaku Rekanan PT Sukajadi Logam.

YH selaku Manager Trading & Services periode 2017 s/d 2020.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)


Jakarta, 30 April 2024

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama