Pekanbaru, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru melalui jajaran Bimbingan Narapidana dan Anak Didik mengikuti kegiatan Sosialisasi Terkait Surat Edaran Nomor PAS-526.PK.05.09 Tahun 2024 Tentang Peningkatan Layanan Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Binaan, Selasa (02/04).
Bertempat di Ruang Sekretariat WBBM Lapas Kelas IIA Pekanbaru, kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini diikuti oleh Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat), Moch Subhan Zakaria dan Staf.
Ada 2 materi yang disampaikan pada kegiatan ini yakni Peningkatan Layanan Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Binaan dan materi Litmas Dan Pencabutan Pembimbingan.
Dalam kesempatan terpisah Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Sapto Winarno, menghimbau kepada jajarannya untuk melaksanakan dan mempedomani arahan dalam sosialisasi terkait surat edaran tersebut untuk meningkatkan layanan Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, dan Cuti Bersyarat demi terselenggara pelayanan publik yang semakin PASTI sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir.
Posting Komentar