Pekanbaru, topriaunews.com
Sesuai dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan selain setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan perawatan jasmani dan rohani, WBP juga mendapatkan makanan yang layak sesuai dengan gizi yang dibutuhkan.
Oleh sebab itu, untuk menjamin kebutuhan makanan dan pendistribusian makanan yang sesuai, petugas penanggung jawab dapur dan petugas pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru melakukan pengecekan secara langsung. Pengecekan ini merupakan salah satu tugas penanggung jawab dapur serta petugas pengamanan yang ada di blok hunian, Selasa (30/04/2024).
“Pengecekan terhadap pendistribusian/pengantaran makanan untuk masing-masing WBP ini merupakan tugas kita sebagai Petugas Pemasyarakatan memastikan bahwa seluruh WBP agar mendapatkan makanan yang layak dan tentunya pembagian makanan merata bagi setiap WBP,” ungkap Ismadi selaku Kepala Seksi Bimbingan Narapidanda dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Seperti halnya masyarakat biasa, setiap WBP mendapatkan pengantaran makanan 3 kali sehari yakni pagi, siang dan malam. Ketersediaan baik makanan, pakaian dan lainnya merupakan tanggung jawab Negara dalam penyediaan kebutuhan bagi WBP. Makanan adalah kebutuhan pokok bagi setiap manusia termasuk warga binaan. Oleh sebab itu hal ini harus betul-betul mendapatkan perhatian yang baik karena bila pendistribusiannya tidak adil dan tidak baik maka dapat menjadi salah satu pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Pengawasan pendistribusian makanan kepada warga binaan dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas, agar pelaksanaan pemberian makanan sesuai dengan standar pelayanan pemberian makan bagi warga binaan yang telah diatur dalam Permenkumham Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana dan sesuai dengan menu makanan yang sudah ditentukan setiap harinya.
Posting Komentar