Dewan Pakar BARDAM Bali -Nusra Himbau KPU dan Bawaslu NTB Tak Loloskan Calon Kepala Daerah yang Masih Memiliki Hutang

 


Mataram.Topriaunews.com 

Menjelang momentum Pilkada Tahun 2024, Dewan Pakar DPW

Barisan Pemuda Bima Nusantara (BARDAM) Bali-Nusra, Irfan Kilat, S.Sos menghimbau kepada KPU dan BAWASLU NTB untuk tetap menjaga Netralitas dan memperhatikan peraturan mengenai persyaratan calon Kepala Daerah. 


"Salah satu poin penting yang harus diperhatikan oleh KPU dan BAWASLU adalah terkait dengan syarat Calon Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020,"Katanya di Mataram, Jum'at (26/4/2024). 


Ia menjelaskan, bahwa Dalam kontes Demokrasi Pilkada NTB tahun 2024 perlu ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Pihak Penyelenggara KPU dan BAWASLU mengenai Calon Kepala Daerah Provinsi maupun Kabupaten dan Kota, lebih ketat lagi dalam urusan syarat-syarat terkait Calon Kepala Daerah. 


Terutama, kata dia, bagi calon kepala daerah yang pernah merugikan Negara (Hutang Proyek) dan belum di selesaikan pada masa jabatnya. Karena melihat dari PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Poin (L) Tentang Persyaratan Calon Kepala Daerah "Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara".


"Bagi saya pribadi poin ini sangatlah perlu di perhatikan baik-baik oleh pihak penyelenggara ketika memverifikasi calon Kepala Daerah. Sehingga jikalau ada calon yang masih memiliki hutang/merugikan negara agar tidak dilolosakan secara hukum,"Lanjutnya.


"Dan saya mendukung jikalau terdapat calon yang memiliki hutang dan pernah merugikan Negera pada saat masa jabatannya tidak di lolosakan oleh pihak penyelenggara,"Tegasnya.


Disisi lain, irfan juga menyoroti bahwa pada tahun 2023 Pemerintah provinsi NTB dikabarkan ada beberapa Proyek yang di indikasikan masih memiliki hutang dan sampai hari ini terus di pertanyakan Publik penyelesaiannya. Salah satunya, dilakukan oleh pejabat pemerintah yang hari ini ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. 


"Karena itu, Warning untuk pihak Penyelenggara KPU dan BAWASLU NTB jangan sampai ada calon yang pernah menjabat di Pemerintahan dan masih memiliki hutang/merugikan negara yang di lolosakan di Pilkada Tahun 2024, dan saya mendukung segera diteliti dan ditindaklanjuti,"Pungkasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama