Pekanbaru - Kebahagiaan pada momen Hari Raya Idul Fitri 1445 H ini juga turut dirasakan oleh para narapidana yang beragama Islam. Di Provinsi Riau, sebanyak 8.933 orang narapidana dan anak binaan mendapatkan remisi khusus hari raya Idhul Fitri 1445 H, Rabu (10/4/2024).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir menjelaskan bahwa dari 8.933 narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi, 8.887 orang diantaranya mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman (RK I) dan 46 orang lainnya setelah mendapatkan remisi langsung bebas (RK II).
"Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Narapidana yang mendapatkan remisi ini telah memenuhi persyaratan, antara lain telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, berkelakuan baik, dan tidak pernah
mendapatkan hukuman disiplin selama di dalam lapas," tutur Budi Argap Situngkir.
Budi Argap lalu menekankan bahwa proses pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) tanpa adanya pungutan liar karena dilakukan secara online dengan akurasi data yang tinggi.
“Selamat kepada seluruh narapidana yang telah mendapatkan remisi Idul Fitri 1445 Hijriah. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta mampu berkontribusi positif di masyarakat menjadi insan yang berguna bagi nusa dan bangsa,” ungkap Budi Argap Situngkir.
Lebih lanjut Budi Argap juga menyampaikan bahwa jumlah penghuni Lapas/Rutan/LPKA se-Riau saat ini mencapai 14.692 orang, dengan kapasitas hanya 4.555 orang. Hal ini menyebabkan overkapasitas hunian sebesar 323%.
Pemberian remisi khusus Hari Raya Idhul Fitri ini dilakukan secara serentak di seluruh Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se-Provinsi Riau yang secara simbolis di pusatkan di Rutan Kelas I Pekanbaru yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Muhammad Ali Syeh Banna dan didampingi Plt. Kepala Rutan Pekanbaru, Subakdo Wulandoro.
Posting Komentar