Palembang, Topriaunews.com
Pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin Perkebunan dan kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 s/d 2023 berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 14 Maret 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-477/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 06 Maret 2024.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin Perkebunan dan kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 s/d 2023 terhadap :
Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan yang beralamat di Jl. Kolonel H. Barlian No.25 Kota Palembang;
Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan yang beralamat di Jl. POM IX Kampus No.1296 Kota Palembang;
Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan yang beralamat di Jl. Jend. Sudirman KM. 3.5 No.563 Kota Palembang.
Bahwa dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin Perkebunan dan kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 s/d 2023. Kegiatan penggeledahan di ketiga tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.
Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi.
Palembang, 15 Maret 2024
Kepala Seksi Penerangan Hukum,
Posting Komentar