Kandis,Riau,Topriaunews.com
Bermula adanya aduan masyarakat dusun Glugur kampung Libo jaya, kecamatan Kandis kabupaten Siak, atas dugaan adanya pencemaran sungai yang di duga kuat limbah PKS PT. Pabrik Kelapa Sawit Libo Sawit Perkasa (LSP) Kandis.
Atas dugaan pencemaran lingkungan tersebut mengakibatkan banyaknya ikan tawar mati di temukan pada 16 Februari 2024 di Daerah Aliran Sungai (DAS).
Team LSM KPH-PL dan team DLH kabupaten Siak beserta Camat Kandis Said Irwan, SE., yang dibantu dari personil kepolisian resort Polsek Kandis, Bhabinkabtibmas Libo jaya, Kepala kampung Libo Tengku Zulkifli, serta dari pihak perusahaan PKS PT. LSP melakukan pembuktian lapangan pada tanggal 29 Februari 2024.
DPP. LSM-KPH-PL atas perintah Ketua Umumnya Amir Muthalib memerintahkan Jonsen Tampubolon, SE., S.H., sebagai Ketua kompartement investigasi DPP KPH-PL beserta Ketua DPD. KPH-PL kabupaten Siak Muara Siregar. S.H., untuk turut membantu pemerintah (DLH Kab Siak) dalam melakukan pembuktian lapangan dugaan pencemaran lingkungan memberikan pendampingan investigasi sesuai permintaan pihak DLH kabupaten Siak.
Dari hasil penelusuran pihak DLH kabupaten Siak serta rombongan yang menyaksikan ada beberapa saluran DAS yang terkontaminasi limbah pabrik dan limbah B3 yang berasal diduga dari PKS PT. LSP Kandis.
Bahkan yabg sangat fundamental atas temuan asap hitam mengepul yang keluar dari pabrik PKS PT. LSP Kandis.
Rombongan DLH Kabupaten Siak melihat dengan sangat jelas asap hitam mengepul keluar dari PT. LSP sehingga terjadi pencemaran udara yang sangat luar biasa.
Dikonfirmasi Ketua Kompartement Investigasi DPP KPH-PL Jonsen Tampubolon pada jum'at 1 Maret 2024 mengatakan, sangat menyayangkan tindakan pihak DLHK kabupaten Siak hanya memberikan teguran agar DAS yang tercemari oleh limbah pabrik dan limbah B3 yang berasal dari PKS PT. LSP Kandis, agar di bersihkan dengan menggunakan alat berat excavator sepanjang 50 meter.
Seolah-oleh sejumlah petugas ASN dari DLH Kabupaten Siak ini memposisikan dirinya sebagai pengelola atau pimpinan dari Perusahan pabrik kelapa sawit tersebut.
"Seharusnya Pemerintahan Kabupaten Siak melalui DLH Siak bersikap tegas dalam penegakkan Hukum Lingkungan di seluruh wilayah Kabupaten Siak.
"Seperti yang kita ketahui bersama juga bahwa, Yayasan Lingkungan Hidup, YLBHR sedang menggugat legal standing bidang kehutanan melawan PKS PT. LSP Kandis di Pengadilan Negeri Siak, dan Perkara didaftarkan pada 9 Nopember 2021 dan hingga kini persidangan masih berjalan.
"Artinya, sejak berdirinya perusahan sawit tersebut diduga sudah menimbulkan perbuatan melawan hukum, di duga kuat telah merusak lingkungan dan termasuk kategori penjahat perusak hutan dan pencemaran lingkungan.
Jauh sebelumnya pada tanggal 26 Februari 2024 Jonsen Tampubolon sudah berkoordinasi melalui WA kepada Upika Kandis, serta kepada pihak DLH Kabupaten Siak melalui Kabid Penataan Yadi, saat terjadinya pencemaran yang mengakibatkan banyaknya ikan mati, namun pada saat itu pihak DLH kabupaten Siak kurang mendapatkan respon, sehingga terbilang lambat untuk turun langsung kelapangan setelah adanya laporkan.
Namun setelah berselang 13 hari lamanya, baru pihak DLH bisa turun, tentu hal ini yang membuat kita LSM KPH-PL menjadi kecewa berat.
Karena kota dari LSM. KPH-PL hanya membatu meringankan pekerjaan pemerintah dalam melakukan pemantauan (kontrol sosial) bidang pencemaran lingkungan.
Dimana pemerintah berkewajiban melindungi masyarakat melalui lingkungan yang bersih aman dari terkontaminasi pencemaran.
"LSM. Komunitas Peduli Hukum dan Lingkungan (KPH-PL) kita sangat mengharapkan adanya perusahaan di lingkungan masyarakat, agar dapat menyerap tingkat tenaga kerja yang tinggi agar perekonomian masyarakat Tempatan bisa berputar.
Namun pihak perusahaan jangan sampai mengabaikan keletarian lingkungan, pihak perusahaan tidak harus membuang limbahnya dengan sembarangan.
Tentu ini akan mengakibatkan dampak yang sangat serius bagi kesehatan manusia yang ada di lingkungan perusahaan, bahkan bisa mengakibatkan yang lebih luas lagi karena limbah tersebut mengalir sepanjang sungai samsam yang ada di kecamatan Kandis,"Urainya.
Kami dari LSM KPH-PL siap memantau pencemaran lingkungan darat, udara dan air, namun kalau penegakan hukumnya hanya sebatas teguran, rasanya tidak ada artinya dan sia-sia saja kami dalam membantu meringankan pekerjaan pemerintah, melakukan Invetigasi secara suka rela tanpa membebani anggaran pemerintah, melaporkan hasil temuannya ke pihak DLH kabupaten Siak, sedangkan petugas DLH digaji penuh oleh pemerintah untuk merawat lingkungngan, menjaga pencemaran lingkungan, memberi pembinaan, menindak pelaku pencemaran lingkungan, namun SOP tersebut tidak tergambarkan dari fakta pekerjaan lapangan yang dilakukan oleh pihak DLH Kabupaten Siak.(***DLH Siak Temukan PKS PT LSP Kandis Membuang Limbah Sembarangan Tanpa Izin
Kandis,Riau," - Bermula adanya aduan masyarakat dusun Glugur kampung Libo jaya, kecamatan Kandis kabupaten Siak, atas dugaan adanya pencemaran sungai yang di duga kuat limbah PKS PT. Pabrik Kelapa Sawit Libo Sawit Perkasa (LSP) Kandis.
Atas dugaan pencemaran lingkungan tersebut mengakibatkan banyaknya ikan tawar mati di temukan pada 16 Februari 2024 di Daerah Aliran Sungai (DAS).
Team LSM KPH-PL dan team DLH kabupaten Siak beserta Camat Kandis Said Irwan, SE., yang dibantu dari personil kepolisian resort Polsek Kandis, Bhabinkabtibmas Libo jaya, Kepala kampung Libo Tengku Zulkifli, serta dari pihak perusahaan PKS PT. LSP melakukan pembuktian lapangan pada tanggal 29 Februari 2024.
DPP. LSM-KPH-PL atas perintah Ketua Umumnya Amir Muthalib memerintahkan Jonsen Tampubolon, SE., S.H., sebagai Ketua kompartement investigasi DPP KPH-PL beserta Ketua DPD. KPH-PL kabupaten Siak Muara Siregar. S.H., untuk turut membantu pemerintah (DLH Kab Siak) dalam melakukan pembuktian lapangan dugaan pencemaran lingkungan memberikan pendampingan investigasi sesuai permintaan pihak DLH kabupaten Siak.
Dari hasil penelusuran pihak DLH kabupaten Siak serta rombongan yang menyaksikan ada beberapa saluran DAS yang terkontaminasi limbah pabrik dan limbah B3 yang berasal diduga dari PKS PT. LSP Kandis.
Bahkan yabg sangat fundamental atas temuan asap hitam mengepul yang keluar dari pabrik PKS PT. LSP Kandis.
Rombongan DLH Kabupaten Siak melihat dengan sangat jelas asap hitam mengepul keluar dari PT. LSP sehingga terjadi pencemaran udara yang sangat luar biasa.
Dikonfirmasi Ketua Kompartement Investigasi DPP KPH-PL Jonsen Tampubolon pada jum'at 1 Maret 2024 mengatakan, sangat menyayangkan tindakan pihak DLHK kabupaten Siak hanya memberikan teguran agar DAS yang tercemari oleh limbah pabrik dan limbah B3 yang berasal dari PKS PT. LSP Kandis, agar di bersihkan dengan menggunakan alat berat excavator sepanjang 50 meter.
Seolah-oleh sejumlah petugas ASN dari DLH Kabupaten Siak ini memposisikan dirinya sebagai pengelola atau pimpinan dari Perusahan pabrik kelapa sawit tersebut.
"Seharusnya Pemerintahan Kabupaten Siak melalui DLH Siak bersikap tegas dalam penegakkan Hukum Lingkungan di seluruh wilayah Kabupaten Siak.
"Seperti yang kita ketahui bersama juga bahwa, Yayasan Lingkungan Hidup, YLBHR sedang menggugat legal standing bidang kehutanan melawan PKS PT. LSP Kandis di Pengadilan Negeri Siak, dan Perkara didaftarkan pada 9 Nopember 2021 dan hingga kini persidangan masih berjalan.
"Artinya, sejak berdirinya perusahan sawit tersebut diduga sudah menimbulkan perbuatan melawan hukum, di duga kuat telah merusak lingkungan dan termasuk kategori penjahat perusak hutan dan pencemaran lingkungan.
Jauh sebelumnya pada tanggal 26 Februari 2024 Jonsen Tampubolon sudah berkoordinasi melalui WA kepada Upika Kandis, serta kepada pihak DLH Kabupaten Siak melalui Kabid Penataan Yadi, saat terjadinya pencemaran yang mengakibatkan banyaknya ikan mati, namun pada saat itu pihak DLH kabupaten Siak kurang mendapatkan respon, sehingga terbilang lambat untuk turun langsung kelapangan setelah adanya laporkan.
Namun setelah berselang 13 hari lamanya, baru pihak DLH bisa turun, tentu hal ini yang membuat kita LSM KPH-PL menjadi kecewa berat.
Karena kota dari LSM. KPH-PL hanya membatu meringankan pekerjaan pemerintah dalam melakukan pemantauan (kontrol sosial) bidang pencemaran lingkungan.
Dimana pemerintah berkewajiban melindungi masyarakat melalui lingkungan yang bersih aman dari terkontaminasi pencemaran.
"LSM. Komunitas Peduli Hukum dan Lingkungan (KPH-PL) kita sangat mengharapkan adanya perusahaan di lingkungan masyarakat, agar dapat menyerap tingkat tenaga kerja yang tinggi agar perekonomian masyarakat Tempatan bisa berputar.
Namun pihak perusahaan jangan sampai mengabaikan keletarian lingkungan, pihak perusahaan tidak harus membuang limbahnya dengan sembarangan.
Tentu ini akan mengakibatkan dampak yang sangat serius bagi kesehatan manusia yang ada di lingkungan perusahaan, bahkan bisa mengakibatkan yang lebih luas lagi karena limbah tersebut mengalir sepanjang sungai samsam yang ada di kecamatan Kandis,"Urainya.
Kami dari LSM KPH-PL siap memantau pencemaran lingkungan darat, udara dan air, namun kalau penegakan hukumnya hanya sebatas teguran, rasanya tidak ada artinya dan sia-sia saja kami dalam membantu meringankan pekerjaan pemerintah, melakukan Invetigasi secara suka rela tanpa membebani anggaran pemerintah, melaporkan hasil temuannya ke pihak DLH kabupaten Siak, sedangkan petugas DLH digaji penuh oleh pemerintah untuk merawat lingkungngan, menjaga pencemaran lingkungan, memberi pembinaan, menindak pelaku pencemaran lingkungan, namun SOP tersebut tidak tergambarkan dari fakta pekerjaan lapangan yang dilakukan oleh pihak DLH Kabupaten Siak.***/Yanti
Posting Komentar