Apresiasi Polres Inhu,SEMMI Inhu desak Pengadilan Negeri Inhu Hukum Mak Gadi "Bandar Narkoba" Seberat-beratnya.

 


Inhu, topriaunews.com

Penangkapan bandar narkoba di kabupaten  Indragiri hulu kembali menjadi sorotan publik. Bagaimana tidak, bandar narkoba yang divonis bebas oleh pengadilan negeri Rengat pada tahun 2021 lalu kembali ditangkap dengan kasus yang sama. Seakan tak ada efek jerah atau hukuman yang setimpal sehingga membuat Nurhasana atau yang lebih di kenal dengan sebutan Mak Gadi kembali melakukan kejahatan yang sama. 

Bermula dari penangkapan oleh polres inhu kepada salah satu anggotanya di Jl.Ar Hakim,dilanjutkan dengan penggeledahan dirumah kediaman mak gadi di desa Kuantan Babu,kecamatan Rengat,Indragiri Hulu.

Asumsi publik semakin liar dengan divonis bebasnya Mak Gadi pada tahun 2021 lalu,hal ini juga menjadi pertanyaan oleh ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Cabang Indragiri Hulu. " Sebenarnya dari awal vonis itu keluar pada 2022 lalu,kita bertanya-tanya,ada apa dengan pengadilan negeri Rengat,kenapa bandar narkoba bisa di bebaskan. Nah sekarang tertangkap kembali, kali ini kami mendesak Pengadilan Negeri Rengat untuk menghukum Mak Gadi seberat-beratnya.

Jangan biarkan perusak generasi bangsa ini semakin merajalela. Kami akan kawal terus perkembangannya,jika Pengadilan Negeri Rengat bermain mata maka kami akan bermain Api dengan pihak pengadilan". Tegaskan Handika Karismon selaku Ketua SEMMI Indragiri Hulu.

"Kami juga sangat mengapresiasi Polres Indragiri Hulu karena tetap berjibaku dalam mengatasi narkotika di kabupaten Indragiri Hulu. Berkat langkah tegas dalam menjalankan tugas,sehingga ini bisa kembali ditangkap. Kami akan selalu menjadi mitra dengan pihak-pihak yang menjalankan tugasnya dengan baik " tutup handika kepada awak media.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama