TELUKKUANTAN,- Polres Kuansing di bawah pimpinan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Novris H Simanjuntak.SH.,MH, melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 57,47 gram. Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Kuansing diwakili oleh Panitera Muda Hukum Edi Alpandi, S.H., Kajari Kuansing diwakili Jaksa Fungsional Kejari Ahmad Suhendra, S.H., Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kuansing diwakili oleh Helma Muliani, S. Farm., Kasi Penyiaran Dinas Kominfo Kab. Kuantan Singingi Dewi Riana, Analis Intelijen BNNK Kuantan Singingi Brigadir Romadani, Plt. Kasi Humas Polres Kuansing IPTU Aman Sembiring, S.H, Kasat Tahti Polres Kuantan Singingi IPTU Padrianto dan Penasehat Hukum Polres Kuansing Yogi Saputra, S.H.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H Simanjuntak.SH.,MH, menyampaikan Kata sambutan dan pembacaan kronologis dengan "Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 54,47 gram dilakukan dengan cara dilarutkan dalam blender dan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti,"
"Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu oleh Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi selesai pada pukul 11.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi aman dan kondusif," tandas AKP Novris.
Sumber: Humas Polres Kuansing
Posting Komentar