Gubernur LSM LIRA Riau : Jangan Takut Didemo Kalau Anda Tidak Bersalah

 


Pekanbaru,Topriaunews.com

Dalam menyampaikan pendapat dimuka umum atau yang lebih dikenal dengan sebutan demo atau demonstrasi, atau unjuk rasa dijamin oleh undang-undang  Republik Indonesia nomor 9 tahun 1998 (9/1998): 1. Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 


2.Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai ketentuan Undang - Undang. 


Serta Undang Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945 Pasal 28 ayat 3: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dan kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi. 


Terkait berita, yang mana pejabat daerah mengajak mahasiswa tidak lakukan demo, dalam hal ini Mahasiswa mengajak mengolah sampah menjadi uang dari pada demo, itu sah-sah saja, ucap Boma selaku Gubernur LSM LIRA dijumpai disalah satu cafe daerah Panam, jalan HR. Soebrantas, Minggu (25/2/2024).


"Tapi ingat, pendemo dalam melakukan demo atau unjuk rasa, itu tentu ada sebabnya dan juga tentu mengikuti aturan yang ada, kalau tidak, penegak hukum bisa membubarkan aksi demo tersebut", tambah Boma.


Lanjutnya, salah satu diantara penyebab pendemo melakukan aksinya, mungkin melihat pejabat tersebut kebijakan ataupun aturan yang dibuatnya tidak sesuai sebagaimana mestinya atau keluar dari relnya.


"Kalau tidak pernah melakukan kebijakan ataupun aturan keluar dari relnya atau tidak pernah melanggar aturan yang sebagaimananya, mengapa harus takut didemo", beber Boma.


Boma yang juga Ketua PWMOI Provinsi Riau menghimbau dan berharap kepada pejabat untuk bersikap gentleman dan mengakui kesalahan, kalau memang salah dalam mengambil kebijakan atau aturan.


"Jadi kalau Anda (pejabat) didemo, berarti pendemo masih sayang kepada Anda, agar Anda tidak salah dalam melangkah dan kembali kerelnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undang yang berlaku", pungkas Boma.


(Sumber: Humas PWMOI)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama