Kampar Kiri Hilir, Topriaunews.com
Sabtu, 16 Desember 2023, pukul 21.00 WIB, bertempat di Desa Bina Baru, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Polsek Kampar Kiri Hilir yang Dipimpin Oleh Kanit Reskrim IPDA DAVID GUSMANTO, SH, MH, Didampingi oleh Kanit Intelkam AIPDA SOPINGI, SH, Kanit Propam BRIPKA TM.RASIKA, SH dan anggota Polsek Kampar Kiri Hilir melakukan Kegiatan Rutin yang di Tingkatkan dengan mendatangi cafe dan warung yang diduga menjadi tempat prostitusi dan penjualan miras. Dalam kegiatan tersebut, Tim KRYD Polsek Kampar Kiri Hilir melakukan pemeriksaan badan dan identitas terhadap pengunjung cafe dan warung tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, Tim KRYD Polsek Kampar Kiri Hilir menemukan beberapa minuman keras yang disembunyikan didalam lemari kaca di warung tersebut serta perempuan yang diduga Wanita Penghibur. Dari 2 lokasi, 1 lokasi milik S, 39 tahun yang berlokasi di Desa Bina Baru, tempat karaoke tersebut didapat miras jenis Bir putih merk Anker sebanyak 12 botol, dan dari lokasi milik NY, Warung Kia Ponsel di desa Simalinyang ditemukan Kamput sebanyak 3 botol, Newport sebanyak 4 botol, Anggur Merah sebanyak 3 botol dan Whisky Mansion House sebanyak 5 botol. Dari 2 lokasi tersebut tidak ditemukan narkoba jenis apapun dan senjata tajam yang dapat mengganggu Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Kampar Kiri Hilir.
Semua miras yang ditemukan diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir. Dan kepada pemilik warung dan cafe serta wanita penghibur untuk membuat surat pernyataan agar tidak menjual Minuman keras dan melakukan tindakan prostitusi.
Kapolres Kampar melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri menyampaikan .“ Kegiatan Rutin Yang di Tingkatkan ini dilakukan untuk pencegahan dini terhadap Gangguan Kamtibmas diwilayah hukum Polres Kampar, semua personil Polri yang berada di Setiap Polsek harus lebih proaktif dalam pelaksanaan kegiatan yang menyangkut keamanan masyarakat, agar Kamtibmas tetap terjaga masyarakat aman”. Ujar nya./Yanti
Posting Komentar