Pengungkapan 406,59 Narkotika dan Senpi Bea Cukai Ikut Press Release

 




Bengkalis,Riau,"Topriaunews.com - ResNarkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis, pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul 09.40 WIB bertempat di Mapolres Bengkalis Jalan Pertanian Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis, telah berlangsung kegiatan Press Release, pengungkapan kasus Peradaran gelap Narkotika jenis shabu sebanyak 406,59 Gram, Pil Extacy Diamond Sebanyak 10 Butir, dan 1 Buah Senjata Api Ilegal. 


Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.H,.S.I.K,.M.H. Kepala Bea Cukai Bengkalis Agoes Widodo. Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Tony Armando,S.E. 


Rangkaian Kegiatan diantaranya, Penyampaian Fakta-Fakta oleh Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.H,.S.I.K,.M.H, perkara Kejadian Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu, Waktu Kejadian pada hari Minggu, tanggal 24 September 2023, pukul 05.00 WIB, Tempat Kejadian di sebuah Rumah di Jalan Penampar, RT.002/RW.002 Desa/Kel. Deluk, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. 


Yang ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Mesri Alias Engol Bin (Alm) Rozali (37) warga Jalan Penampar, RT.002/RW.002, Desa Deluk, Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. 


Sejumlah Barang Bukti di perlihatkan diantaranya, 17 (tujuh belas) bungkus plastik berisikan diduga Narkotika jenis Sabu, 10 (sepuluh) butir diduga pil extacy merk Diamond, 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno sepuluh warna silver, 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno delapan warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A53S warna hitam;

- uang sebanyak Rp.7.200,000 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy tanpa plat warna hitam, 1 (satu) Pucuk senpi jenis pistol merk Glock 19, 29 (dua puluh sembilan) butir amunisi cal.9, Disita dari Mesri Alias Engol Bin (Alm) Rozali. 


Begini Kronologis Pengungkapan Kasusnya, Tim opsnal Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang di Desa Jangkang yang menguasai sejumlah narkotika jenis sabu dan senjata api yang diduga berasal dari Malaysia masuk melalui pantai Panampar Desa jangkang. Atas informasi tersebut tim sus Narkotika dan Bea cukai Bengkalis melakukan penyelidikan dan meghimpun informasi. 


Setelah diperoleh informasi yang akurat, Pada hari minggu tanggal 24 September 2023 sekira pukul 05.00 WIB, tim gabungan via laut melakukan penggerebekan pada sebuah rumah di Jalan Desa Jangkang, dari rumah tersebut diamankan tersangka Mesri Als Engol. 


Terhadap tersangka dilakukan interogasi atas kepemilikan narkotika jenis sabu, extacy dan senpi. tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut miliknya, yang mana narkotika jenis sabu dan extacy tersebut didapat dari RP Als B dan senpi jenis pistol merk Glock 19 berikut amunisi didapat dari N als IWAN warga Sumut. 


Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. (Untuk kepemilikan senjata api Sat Resnarkoba melimpahkan ke Sat Reskrim Polres Bengkalis guna Penyidikan lebih lanjut) 


Peran tersangka Mesri Alias Engol Bin (Alm) Rozali sebagai kurir atas suruhan RP Als B untuk menjemput dan mengambil narkotika jenis sabu ke tengah laut Menggunakan speedboat. 


Berdasarkan keterangan dan bukti tersebut, tersangka di jerat kedalam ancaman hukuman pasal 114 ayat (2) diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) 


Pasal 112 ayat (2) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaiman dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Sekira pukul 10.00 WIB kegiatan Press Release selesai dilaksanakan.(rilis/hums)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama