PELALAWAN,,Topriaunews.com
Satuan Lalu Lintas Polres Pelalawan menindak tegas mobil angkutan barang bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut penumpang. Hal ini di.lakukan untuk meminimalisir terjadinya kecalakaan lalu lintas (Lakalantas) di jalan Raya.
Dijelaskan Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, S.H, S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Akira Ceria, S.I.K, M.M, bahwa penggunaan mobil angkutan barang untuk mengangkut orang merupakan salah satu bentuk pelanggaran.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan mobil barang atau bak terbuka agar tidak mengakut penumpang. Mobil angkutan barang bak terbuka dapat membahayakan keselamatan penumpang karena tidak dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan sehingga beresiko tinggi terhadap terjatuh, terbentur atau bahkan terlempar keluar dari kendaraan. Apabila hal ini masih ditemukan maka Satlantas Polres Pelalawan akan melakukan tindakan tegas berupa tilang” tegas Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Akira Ceria, S.I.K, M.M, Kamis (31/8/2023).
Lebih lanjut dijelaskan Kasat Lantas Polres Pelalawan, dalam Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga dijelaskan tentang sanksi bagi pelanggar yaitu penjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu rupiah.
Di terangkan bahwa Isi pasal tersebut:
Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 137 yang dimaksud yaitu tentang pengecualian mobil barang bisa digunakan sebagai angkutan orang, dengan catatan:
1. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di Provinsi/Kabupaten/Kota belum memadai;
2. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
3. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
“Guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan Lalu Lintas di jalan raya serta untuk mewujudkan Kamseltibcar Lantas, Satlantas Polres Pelalawan saat ini gencar melaksanakan sosialisasi dan himbauan secara ‘door to door’ kepada Sopir serta para pengusaha moda angkutan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang aturan mobil angkutan barang bak terbuka untuk tidak dipergunakan mengangkut penumpang atau orang,” ungkap AKP Akira Ceria, S.I.K, M.M.
Dalam rangka persiapan menghadapi Operasi Zebra Lancang Kuning 2023, personil Satlantas Polres Pelalawan juga selalu mengingatkan agar sopir khususnya angkutan barang lebih berhati-hati di jalan raya dan selalu mengutamakan keselamatan dari pada kecepatan. Kemudian juga telah diberikan pemahaman tentang aturan berlalu lintas sehingga tujuan dalam berkeselamatan dapat dipahami dan di aplikasikan di jalan raya. Termasuk memastikan kondisi kendaraan layak dan tidaknya untuk beroperasi di jalan raya.
Satlantas Polres Pelalawan juga mengimbau kepada seluruh pengendara untuk patuh dan taat terhadap aturan lalu lintas yang berlaku, termasuk aturan mengenai dimensi dan muatan kendaraan.
"Diharapkan dengan kesadaran dan kepatuhan seluruh lapisan masyarakat khususnya para sopir angkutan barang dan jasa, dapat tercipta situasi lalu lintas yang lebih aman dan tertib diwilayah hukum Polres Pelalawan," pungkas Kasat Lantas Polres Pelalawan./yanti
Posting Komentar