Diduga Pengedar Shabu Polisi Tangkap Mahasiswa Mengendarai Sepeda Motor

 



Tambang,topriaunews.com - 

Tim Unit Reskrim Polsek Tambang berhasil mengungkapkan dugaan Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu-shabu Pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023 sekira pukul 22.30 WIB. tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun II Tanjung Kudu RT.001/RW.001 Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar - Riau. 


Terduga pengedar narkotika jenis shabu Imron Saputra Alias Imron Bin Tasim (21) yang juga Pelajar / Mahasiswa, warga Dusun IV Tanjung Kudu Indah RT.001/RW.001 Desa Kualu Kecamatan Tambang, beserta barang buktinya sebanyak 22 (dua puluh dua) Paket kecil diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening, dan 1 (satu) Paket sedang diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening, serta 1 (satu) buah Botol Plastik warna Putih telah diamankan oleh Polsek Tambang dan di jerat kedalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. 


Menurut Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani SH MH kepada media ini menjelaskan kronolpgisnya begini, Pada hari Sabtu tanggal 9 September 2023 sekira jam 22.00 WIB tim unit Reskrim Polsek Tambang mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa akan adanya  transasi narkotika jenis sabu-sabu di desa kualu kecamatan Tambang kabupaten Kampar. 


Atas informasi tersebut kemudian Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani SH MH memerintahkan team unit Reskrim Polsek Tambang untuk melakukan penyelidikan guna mengetahui kebenaran informasi tersebut. 


Tak buang buang waktu lama team langsung berangkat  ke lapangan dan setibanya di lokasi tim melakukan lidik dan dan setelah informasi tersebut diketahui, team langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. 


Selanjutnya tak butuh waktu lama diduga pelaku di ketahui keberadaannya pada saat mengendarai sepeda motor. 


Pada saat dilakukan penangkapan dimana pelaku sempat membuang sebuah botol kecil dan petugas langsung mengamankan pelaku sekaligus melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan memeriksa isi botol yang di buang oleh pelaku tersebut. 


Atas perbuatan tersebut petugas langsung mengamankan pelaku. 


Pada saat di interogasi pelaku mengaku bernama Imron, kemudian tim menginterogasi pelaku dan pelaku mengakui sebagai pemilik narkotika jenis sabu-sabu di dalam botol plastik warna putih sebanyak 22 paket kecil. 


Tak selesai disitu team kembali melakukan pengembangan ke rumah pelaku yang mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumahnya dan pada saat dilakukan penggledahan ditemukan 1 paket Narkotika jenis sabu-sabu di dalam kasur. 


Terhadap pelaku dan Barang Bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Tambang guna menjalani proses hukum,"jelas Kapolsek Tambang lagi.(Yanti)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama