Tegas, Ketua Umum DPP-PPDI Feri Sibarani Minta Kapolres Pelalawan Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran UU no 40 Tentang Pers*


JAKARTA - TOPRIAUNEWS.COM Terkait Persoalan Salah Satu Organisasi Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PW MOI) DPD Kabupaten Pelalawan adukan oknum pejabat ke Aparat Penegak Hukum (APH) ke Polres Pelalawan pada 31 Juli 2023 lalu, Terkait dugaan Pelanggaran UU Pers, ini kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI).


Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (DPP-PPDI), Feri Sibarani, STP., SH setelah mendengar permasalahan tersebut menyampaikan sikapnya.


Kepada awak media, Feri Sibarani mengingatkan bahwa Indonesia adalah Negara hukum (State Law), sehingga tidak ada yang bisa semena-mena menindak orang atau merampas hak orang lain dengan cara apapun. 


"Dalam dunia Pers dikenal namanya UU no 40 tahun 1999 Tentang Pers. Saya selaku jurnalis yang sudah mengalami berbagai tantangan di lapangan, meminta kepada rekan-rekan Pers dimana saja, agar benar-benar memahami latar belakang UU Pers, Isi UU Pers, Maksud UU Pers dan semangat yang diusung oleh UU Pers. Jangan hanya tau ada UU Pers, tapi tidak paham dalam implementasi," ujarnya kepada awak media, Jumat (04/08/2023).


Ia menjelaskan bahwa terkait permasalahan tersebut sudah ditentukan oleh Negara melalui UU Pers. 


"Bahwa jika terdapat permasalahan pemberitaan Pers yang mungkin dapat berimbas terhadap nama baik orang, lembaga, atau badan hukum lainya, maka wajib diproses berdasarkan ketentuan dalam pasal 1 ayat (11) UU Pers. Tidak ada istilah tiba-tiba disuruh minta maaf. Kecuali dugaan pencemaran itu dilakukan di Media sosial," katanya.


Feri Sibarani meminta Polres Pelalawan agar dapat menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan mengusut tuntas permasalahan tersebut.


Feri Sibarani, STP.,SH juga meminta kepada seluruh rekan-rekan Pers di mana saja di Indonesia, untuk dapat bertugas dengan penuh tanggung jawab.


"Kepada rekan-rekan Pers bekerjalah dengan penuh tanggung jawab dan penuh semangat dalam mengungkap semua bentuk kejahatan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Jangan sekali-kali hanya berkaitan dengan kepentingan diri sendiri baru bekerja. Kita Pers satu-satunya lembaga informasi di Negara ini yang masih mendapatkan kepercayaan dari rakyat. Jangan NODAI kepercayaan rakyat terhadap Pers," cakapnya.


"Kami di PPDI terus menggelorakan hal ini kepada seluruh anggota PPDI di seluruh Indonesia. Karena kalau bukan kita yang menjaga dan melindungi nama baik, harkat dan martabat Pers siapa lagi?? ," Tandasnya.


Sementara itu Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, SH, SIK saat dikonfirmasi melalui Paur Humas Polres Pelalawan AKP Edy Haryanto perihal sejauh mana penanganan aduan dari PWMOI Pelalawan mengatakan, "saat ini berkas laporan pengaduan telah diterima penyidik polres Pelalawan untuk didalami terkait kasus yang diadukan," pungkasnya./Yanti


(Sumber : DPP-PPDI)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama