Jaksa Agung Kembali Panggil Mantan Menteri Perdagangan RI

 


Jakarta,"- TOPRIAUNEWS. COM, Dilakukan Pemanggilan ulang oleh Jaksa Agung Republik pada 9 Agustus 2023 terhadap Mantan Menteri Perdagangan RI untuk didengarkan keterangannya sebagai Saksi.


Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemanggilan kembali melalui Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023 terhadap ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI untuk diperiksa sebagai SAKSI.

 

Terkait dengan pemanggilan sebelumnya, ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI sebagai saksi berdasarkan Surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 tentang Surat Panggilan Saksi pada Rabu 02 Agustus 2023 pukul 09:00 WIB, disampaikan melalui surat yang diterima penyidik bahwa ML tidak dapat hadir memenuhi panggilan SAKSI sebelumnya.


Atas hal itu, ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI melalui kuasa hukumnya mengonfirmasi bahwa ML akan hadir sebagai SAKSI pada Rabu 9 Agustus 2023.


Pemanggilan ML tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam bulan Januari 2022 s/d April 2022. (K.3.3.1)/Yanti


Jakarta, 07 Agustus 2023

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM


Dr. KETUT SUMEDANA

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 

Andrie Wahyu Setiawan, SH., S.Sos., MH. / Kasubid Kehumasan 

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama