Hardedi sebut Bendahara Dinkes Diduga Malakukan Pungli Melalui Koperasi Prima Husada



Kampar, TOPRIAU NEWS. COM, Pj. Bupati Kampar dan secara khusus Plt. Kadis Kes Kampar harus memberikan perhatian serius terhadap  dugaan kejahatan yang dilakukan para pengurus koperasi Prima Husada yang diduga kuat menguras harta kekayaan anggota, membuat LPJ Tahunan kepada Anggota tidak benar, menggelapkan pajak yang menyebabkan kerugian negara, melakukan pungli Rp. 100.000, perbulan dengan alasan simpanan wajib, hal tersebut dikatakan  Nelson Hutahaean pada Jumat (04/08/2023). 


Menurut Ketua Umum LSM DPP- KIPPi ( Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia) ini, KPRI Prima Husada diduga kuat bukan milik Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar tetapi ribuan ASN di dinas Kesehatan dan RSUD Bangkinang direkrut menjadi anggota Koperasi seolah-olah seluruh ASN di Dinkes wajib menjadi anggota, kata Nelson. 


Lanjut Nelson Hutahaean, KIPPI sudah menyurati pihak dinas Kesehatan Kabupaten Kampar dan menyampaikan surat tembusan kepada Koperasi Prima Husada untuk mengklarifikasi dan sekaligus mengkonfirmasi terkait dugaan kejahatan pengurus Koperasi Prima Husada yang dilakukan dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, namun hingga saat ini pihak Dinas Kesehatan tutup mulut, tutup mata dan tutup telinga. 


" Selain menyurati Dinas kami juga menyampaikan surat klarifikasi dan konfirmasi kepada Koperasi Prima Husada, namun Dalimi  selaku  Ketua tidak bersedia menandatangani tanda terima surat hal ini menunjukkan ketakutan pengurus Koperasi karena biasa nya berani karna benar takut karena salah " , kata Nelson. 


Lagi ditambahkan-nya " Diharapkan Pj. Bupati Kampar segera menelusuri dugaan kejahatan pengurus Koperasi karena sebenarnya Koperasi ini sudah bangkrut tetapi untuk menutupi kebangkrutan tersebut  simpanan wajib dinaikkan menjadi Rp. 100.000 tiap bulan dan nama Koperasi diganti menjadi Koperasi Konsumen Syariah KPRI Prima Husada Barokah " , ungkap Nelson tegas. 


Sementara itu Hardedi sebagai Kabid Investigasi dan Pemberitaan mengungkapkan hal yang sama, dugaan kejahatan penggelapan Pajak yang merugikan Negara juga turut diduga dilakukan pengurus Koperasi, pasalnya pada tahun LPJ 2022 dilaporkan  PPH badan disetor sebesar 12,5℅ seharusnya menurut aturan yang berlaku sebesar 22 ℅ bukan 12,5℅, sebut Dedi. 


Juga menurut Hardedi, selain dugaan penipuan laporan Pajak oknum bendahara Dinas yang juga merangkap jabatan menjadi bendahara Koperasi telah melakukan pemotongan simpanan wajib sebesar Rp. 100.000 kepada ribuan anggota setiap bulan tampa ada izin tertulis dari penerima gaji di Dinas Kesehatan dan RSUD Bangkinang, hal ini merupakan pugli ucap Dedi. 


" AD /ART Koperasi Prima Husada sejak berdiri tahun1999 tidak pernah dibagikan kepada ribuan anggota sehingga Dalimi selaku Ketua dan pengurus lainnya diduga sejak awal sudah merencanakan keuntungan pribadi dengan mengkondisikan agar seolah-olah para ASN di Dinkes dan RSUD Bangkinang diwajibkan menjadi anggota Koperasi itulah sebabnya para anggota enggan memprotes walaupun mereka mengetahui ada kejahatan di KPRI Prima Husada " , ungkap-nya lagi. 


Bebernya lagi "  LSM KIPPI akan segera melaporkan ke Penegak hukum atas  dugaan kejahatan KPRI Prima Husada yang diduga ada pembiaran dari Dinkes dan RSUD Bangkinang dan bila terus dibiarkan dipastikan akan menjadi masalah besar karena merugikan sebagian besar anggota Koperasi " , tegasnya mengakhiri. 


Sampai pemberitaan ini dipublikasikan pihak terkait belum dapat memberikan keterangan. 


Sampai dimana informasi ini berlanjut akan terus diikuti pemberitaan nya.  ( red / Tim KIPPI) .

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama