Siantar - TOPRIAUNEWS.COM Brigjen Pol DR. Bambang Pristiwanto, S.H., M.H. (Asdep Bidang Penanganan Kejahatan Transnasional dan Kejahatan Luar Biasa Deputi V Kamtibmas Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan), didampingi AKBP DR. Benny M. Saragih, S.IK, M.Si (Kabid Penanganan Kejahatan Transnasional dan Kejahatan Luar Biasa Deputi V Kamtibmas Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan), mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev). Kunjungan monev mereka terkait dengan laporan Rencana Aksi Nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN P4GN), sebagaimana diamanatkan oleh Inpres No.2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN.
Kehadiran rombongan dari Pusat tersebut, disambut baik oleh stakeholder daerah dari Kepolisian Resort Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar, BNNK Kabupaten Simalungun, BNNK Kota Pematangsiantar, jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, maupun pejabat struktural dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara. Dalam pemaparannya, Brigjen Pol DR. Bambang Pristiwanto, S.H., M.H menyebutkan bahwa memang di banyak lapas yang mereka kunjungi over kapasitas menjadi masalah serius yang belum terpecahkan. Kemudian dalam pemaparan Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Robinson Perangin Angin, S.H., M.Hum menerangkan bahwa jumlah personil pengamanan sangat minim. Untuk kinerja maksimal, masih dibutuhkan alokasi petugas pemasyarakatan yang lebih memadai.
Monev yang berlangsung selama 3 (tiga) jam tersebut, ditengahi oleh pejabat dari Sekretaris Kabinet bahwa Pemerintah sudah menyiapkan payung hukum yang tegas terkait RAN P4GN, masalahnya adalah bagaimana Lembaga BNN dapat mendorong optimalisasinya dengan merangkul semua stakeholder, termasuk pemerintah daerah./Yanti
Posting Komentar