Pekanbaru, TOPRIAUNEWS. COM, - diduga oknum Pengurus koperasi Konsumen Syariah KPRI Prima Husada Barokah Kabupaten Kampar yang pada tahun 2022 disebut KPRI ( Koperasi Pegawai Republik Indonesia ) Prima Husada mencari keuntungan pribadi diduga dengan mengkondisikan segala sesuatu dalam pengelolaan usaha koperasi yang beranggotakan Ribuan ASN di Dinas kesehatan kabupaten Kampar dan RSUD Bangkinang yang menjadi anggota koperasi.
Para oknum Pengurus koperasi diduga bersekongkol dari tahun 1999 sewaktu koperasi bernama KPRI Prima Husada sampai berganti nama dan badan hukum menjadi nama koperasi Konsumen Syariah KPRI Prima Husada Barokah Kabupaten Kampar disinyalir menggelapkan pajak, mereka yasa LPJ dari tahun ke tahun, melanggar AD/ART, melakukan pungli, untuk meraup rupiah milik anggota koperasi, Hal tersebut diungkapkan Nelson Hutahaean selaku Ketua Umum LSM DPP KIPPI ( Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia ) pada Sabtu (22/07/2023) di ruang kerjanya kepada Pewarta.
Menurut Nelson, LSM KIPPI menerima informasi dari masyarakat dan melakukan investasi ke beberapa sumber serta memperoleh data seperti LPJ, KTP anggota koperasi juga telah melakukan audit terhadap laporan pertanggung jawaban Pengurus kepada anggota koperasi.
"Kami akan membongkar satu persatu dugaan kejahatan yang di lakukan ketua koperasi, Bendahara, sekretaris dan pengawas yang tanpa di sadari anggota atau kalaupun disadari anggota enggan untuk memprotes karena dikondisikan sedemikian rupa", sebutnya mengakhiri.
Sebelumnya sudah pernah diberitakan radarnusantara.com :
KPRI Prima Husada Disebut Koperasi 'Tidak Sehat'
Kampar Riau-RN
Koperasi yang beranggotakan ribuan ASN ( Aparatur Sipil Negara) di DINKES ( Dinas Kesehatan) Kab Kampar dan RSUD Rumah Sakit Umum Bangkinang dikelola menjadi koperasi tidak sehat,hal ini dikatakan anggota koperasi yang enggan nama di tulis Kamis (13/02)
Menurutnya, koperasi KPRI prima husada Kab kampar diduga dikelola tidak profesional dan melanggar AD/ART yang sudah di tentukan semenjak berdirinya koperasi ini,namun Anggota koperasi tidak berdaya protes, karena para pengurus sepertinya berlindung kepada atasan, padahal setiap anggota koperasi gajinya dipotong bendahara setiap bulan atas izin dan dukungan para atasan ASN di Dinas.
Selain itu, AD/ART koperasi tersebut tidak dibagikan kepada seluruh anggota, hanya dibagikan kepada beberapa pengurus yang dekat dengan ketua koperasi, sehingga pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pengurus tidak dapat dikontrol oleh anggota lainnya, alhasil LPJ (laporan pertanggung jawaban) yang diduga salah terkesan dibiarkan berlarut larut terjadi, jika LPJ dari tahun ke tahun benar- benar di audit Eksternal, kuat dugaan laporan keuangan koperasi ini ditukang-tukangi atau tidak dilaporkan sebagaimana semestinya, padahal gaji ribuan ASN dari tahun ke tahun bertambah besar dipotong untuk menutupi kekosongan uang yang tersimpan di koperasi.
juga dibeberkannya, seyogyanya setiap anggota mempunyai buku peserta koperasi, agar transparan untuk mengetahui secara rinci berapa sisa utang dan berapa yg sudah dibayar, harusnya setiap bulan dilaporkan agar diketahui oleh setiap anggota, bukan dilaporkan setiap tahun melalui RAT.
Sedangkan yang mempunyai LPJ hanya perwakilan koperasi, sehingga diduga telah terjadi pelanggaran dan penyelewengan, namun ditutup tutupi, karena garis besarnya AD/ART koperasi ada yang dilangar, dipastikan ada dugaan penggelapan uang koperasi," katanya dengan wajah kecewa.
dijelaskan nya lagi, sebagai Embrio berdirinya koperasi Prima Husada adalah koperasi sehat dilingkungan Dinas Kab.Kampar, namun karena tidak ditangani secara profesional koperasi sehat pernah dinyatakan tidak beroperasi pada bulan September tahun 1981 dengan kekayaan yang tersisa hanya Rp 30.000.(tiga puluh ribu rupiah), selanjutnya setelah beberapa kali ganti nama dan badan hukum baru pada tgl 02 Juni 1999, terbentuklah KPRI Koperasi Prima Husada kab kampar dengan badan hukum:171/PAD/LDK.4/I/1999.
"Seandainya diadakan rapat anggota luar biasa dan LPJ yang dilaporkan pengurus di audit Eksternal, saya yakin koperasi prima husada ini sudah 'colets' mungkin koperasi ini kembali menjadi koperasi tidak sehat sama seperti kejadian tahun sebelumnya,"jelasnya mengakhiri.
Menanggapi hal itu, Sapta selaku pengawas koperasi Prima Husada dikonfirmasi melalui HP Kamis (13/02) mengatakan, semuanya sudah sesuai aturan di AD/ART koperasi ini jawabannya, namun diakuinya ketika dilaksanakan RAT ( Rapat AngotaTahunan) tidak dihadiri oleh semua anggota koperasi, akan tetapi katanya, setiap perwakilan anggota koperasi dipastikan hadir.
Ketika disinggung mengapa setiap anggota koperasi tidak memiliki buku peserta sebagai anggota koperasi,? meskipun Angota tidak memiliki buku sebagai anggota koperasi, namun laporan RAT setiap tahun tetap disampaikan melalui perwakilan masing-masing anggota koperasi," tutup Sapta Tanpa menjelaskan apakah dibenarkan hak ribuan anggota koperasi cukup diwakilkan sesuai dengan ketentuan AD/ART Koperasi tersebut.
Beberapa sumber yang dihimpun RN, berharap kepada Kadis kesehatan kab. kampar dan kepala RSUD Bangkinang memeriksa serta meng Audit secara benar setiap LPJ tahunan yang dilaporkan pengurus koperasi ini, karena diduga kuat sebagian uang koperasi ini diduga digelapkan,,.sampai dimana pemberitaan ini akan ditindak lanjuti oleh Tim RN.
Anggota Mengundurkan Diri Karena LPJ Koperasi Prima Husada 'Fiktif' ?
Kampar Riau, RN
Sehubungan berita radar Nusantara sebelumnya tentang KPRI prima husada disebut koperasi "tidak sehat' Dalimi selaku ketua koperasi dikonfirmasi terkait adanya dugaan penggelapan pajak Koperasi dan laporan pertanggung jawaban (LPJ) yang diduga fiktif, saat dihubungi HP nya beberapa hari yang lalu, Dalimi dengan suara serak mengaku sakit, nanti bpk saya hubungi," katanya sambil memutuskan sambungan Hp.
Beberapa hari kemudian, Dalimi dihubungi Hp nya,sayangnya Dalimi memblokir No HP wartawan Rn terkesan tertutup untuk dikonfirmasi, sementara itu pengawas koperasi Sapta juga melakukan hal yang sama, dikonfirmasi melalui HP tidak merespon, dihubungi melalui WA, malah Sapta memblokir WA wartawan Rn.
Informasi yang dirangkum Rn dari beberapa sumber, ada beberapa anggota koperasi mengundurkan diri dan meminta dana simpanannya dikembalikan, hal ini dilakukannya lantaran sudah mempelajari LPJ yang dilaporkan pengurus koperasi diduga tidak sesuai sebagaimana mestinya.
Menurut sumber, dalam LPJ koperasi tersebut ada dilaporkan pembayaran pajak, namun tidak dilampirkan bukti pembayarannya, selain itu harta kekayaan koperasi miliyaran rupiah, namun berbentuk utang anggota koperasi, hal ini sulit diterima pasalnya, apa jaminan yang dipegang koperasi utang disebut sebagai harta kekayaan.?
Selain itu dalam LPJ ada disebut juga uang anggota koperasi disimpan di bank, namun tidak dijelaskan secara detail bank mana yang dimaksud dan atas namanya siapa,? Hal inilah penyebabnya beberapa orang anggota koperasi mengundurkan diri. sebagaimana yang sudah dipublikasikan Radar Nusantara sebelumnya....
KPRI Prima Husada Disebut Koperasi 'Tidak Sehat'
Koperasi yang beranggotakan ribuan ASN ( Aparatur Sipil Negara) di DINKES ( Dinas Kesehatan) Kab Kampar dan RSUD Rumah Sakit Umum Bangkinang dikelola menjadi koperasi tidak sehat,hal ini dikatakan anggota koperasi yang engan nama di tulis Kamis (13/02)
Menurutnya koperasi KPRI prima husada Kab kampar diduga dikelola tidak profesional dan melanggar AD/ART yang sudah di tentukan semenjak berdirinya koperasi ini,namun Anggota Koperasi tidak berdaya protes,karena para pengurus sepertinya berlindung kepada atasan, padahal setiap anggota koperasi gajinya dipotong bendahara setiap bulan atas izin dan dukungan para atasan ASN di Dinas.
Selain itu,AD/ART Koperasi tersebut tidak dibagikan kepada seluruh anggota,hanya dibagikan kepada beberapa pengurus yang dekat dengan ketua Koperasi,sehingga pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pengurus tidak dapat dikontrol oleh anggota lainnya,alhasil LPJ (laporan pertanggung jawaban) yang diduga salah terkesan dibiarkan berlarut larut terjadi, jika LPJ dari tahun ke tahun benar- benar di audit Eksternal, kuat dugaan laporan keuangan koperasi ini ditukang-tukangi atau tidak dilaporkan sebagaimana semestinya, padahal gaji ribuan ASN dari tahun ke tahun bertambah besar dipotong untuk menutupi kekosongan uang yang tersimpan di koperasi.
juga dibeberkannya, seyogyanya setiap anggota mempunyai buku peserta koperasi,agar transparan untuk mengetahui secara rinci berapa sisa utang dan berapa yg sudah dibayar, harusnya setiap bulan dilaporkan agar diketahui oleh setiap anggota,bukan dilaporkan setiap tahun melalui RAT.
Sedangkan yang mempunyai LPJ hanya perwakilan koperasi, sehingga diduga telah terjadi pelanggaran dan penyelewengan,namun ditutup tutupi,karena garis besarnya AD/ART koperasi ada yang dilangar,dipastikan ada dugaan penggelapan uang koperasi," katanya dengan wajah kecewa.
dijelaskan nya lagi,sebagai Embrio berdirinya koperasi Prima Husada adalah koperasi sehat dilingkungan dinas kab kampar,namun karena tidak ditangani secara profesional koperasi sehat pernah dinyatakan tidak beroperasi pada bulan September tahun1981 dengan kekayaan yang tersisa hanya Rp 30.000.(tiga puluh ribu rupiah), selanjutnya setelah beberapa kali ganti nama dan badan hukum baru pada tgl 02 Juni 1999, terbentuklah KPRI Koperasi Prima Husada kab kampar dengan badan hukum:171/PAD/LDK.4/I/1999.
"Seandainya diadakan rapat anggota luar biasa dan LPJ yang dilaporkan pengurus di audit Eksternal, saya yakin koperasi prima husada ini sudah 'colets' mungkin koperasi ini kembali menjadi koperasi tidak sehat sama seperti kejadian tahun sebelumnya,"jelasnya mengakhiri.
Menanggapi hal tersebut diatas,Sapta selaku pengawas koperasi Prima Husada dikonfirmasi melalui HP Kamis (13/02) mengatakan, semuanya sudah sesuai aturan di AD/ART koperasi ini jawabannya, namun diakuinya ketika dilaksanakan RAT ( Rapat AngotaTahunan) tidak dihadiri oleh semua anggota koperasi,akan tetapi katanya, setiap perwakilan anggota koperasi dipastikan hadir.
Ketika disinggung mengapa setiap anggota koperasi tidak memiliki buku peserta sebagai anggota koperasi,? meskipun Angota tidak memiliki buku sebagai anggota koperasi,namun laporan RAT setiap tahun tetap disampaikan melalui perwakilan masing-masing anggota koperasi,"tutup Sapta Tanpa menjelaskan apakah dibenarkan hak ribuan anggota koperasi cukup diwakilkan sesuai dengan ketentuan AD/ART koperasi tersebut.
Beberapa sumber yang dihimpun RN, berharap kepada Kadis kesehatan kab kampar dan kepala RSUD Bangkinang memeriksa serta mengaudit secara benar setiap LPJ tahunan yang dilaporkan pengurus koperasi ini, karena diduga kuat sebagian uang koperasi ini diduga digelapkan,,.sampai dimana pemberitaan ini akan ditindak lanjuti oleh (radarnusantara.com / Tim KIPPI)
Posting Komentar