PEKANBARU - TOPRIAUNEWS.COM Sebagai upaya peningkatan kualitas dan standar layanan pengaduan, Tim Unit Layanan Pengaduan (ULP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mengikuti kegiatan sosialisasi dan monev sarana prasarana layanan pengaduan oleh Tim Direktorat Keamanan dan Ketertiban (Ditkamtib) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM RI secara virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting, Jumat (16/06/2023).
Bertempat di Ruang WBK/WBBM Lapas Pekanbaru, Tim ULP dan Pejabat Struktural Lapas Pekanbaru mengikuti kegiatan sosialisasi ini yang dibuka langsung oleh Plt. Direktur Keamanan dan Ketertiban, Erwedi Supriyatno. “Laporan atau pengaduan masyarakat maupun warga binaan bukan hal yang harus ditakuti, melainkan harus ditindaklanjuti, telusuri kronologis kejadian yang jelas dan substansi pengaduan dan tetap kerahasiaan identitas pelapor,” jelas Erwedi dalam sambutannya.
Kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Tim Ditkamtib Ditjenpas. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Tim Ditkamtib Ditjenpas Kemenkumham RI menekankan, pelayanan pengaduan harus bersifat terbuka, rahasia, objektif, responsif, kompeten, cepat, sederhana, mudah, indepeden dan kemitraan.
Tim Direktorat Keamanan dan Ketertiban juga menyampaikan syarat dan ketentuan yang dipenuhi bagi warga binaan, masyarakat, maupun pegawai yang ingin melakukan pengaduan dapat memberikan informasi berupa identitas pelapor, substansi pengaduan, kronologis kejadian. Untuk itu bagi seluruh warga binaan maupun masyarkat untuk tidak takut dan cemas dalam melaporkan aduannya karena Lapas Kelas IIA Pekanbaru siap menerima saran dan aduan dari masyarakat dan dapat langsung menyampaikan aduannya ke layanan pengaduan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Aduan masyarakat dapat menyampaikannya ke layanan Pemasyarakatan Kemenkumham dapat disampaikan melalui Instagram
Posting Komentar