Dua Pelaku Narkoba Tidak Berkutik Saat di Tangkap Tim Ojoloyo

 


TAPUNG - TOPRIAUNEWS.COM Satnarkoba Polres Kampar (Tim Ojoloyo) berhasil mengamankan dua orang pelaku Narkoba, saat di tangkap kedua pelaku tidak berkutik, Selasa (20/6/2023) sekira pukul 16.00 WIB. 


Kedua pelaku adalah BD (49) warga Desa Petapahan Kecamatan Tapung dan GU (44) warga Desa Sumber Sari Kecamatan Tapung Hilir. keduanya di tangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. 


Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH MH menyampaikan bahwa membenarkan penangkapan kedua pelaku ini. 


"Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku Narkoba yang meresahkan dan kita langsung melakukan penyelidikan," jelas Kasat.


Selanjutnya Tim bergerak melakukan pengintaian dan ditemukan pelaku GU

sedang berada di belakang rumah warga di daerah Dusun III Desa Petapahan Kecamatan Tapung.


"Pelaku kita sergap yang disaksikan perangkat desa setempat dan dari pelaku ini ditemukan barang bukti 1 paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dibalut dengan uang pecahan Rp 1000 (seribu rupiah) yang sempat dilemparkan kesamping pada saat diamankan," kenang Aprinaldi. 


Pelaku langsung kita interogasi dan mengakui barang haram itu milik pelaku BD warga Desa Petapahan. 


"Tanpa pikir panjang, Tim bergerak cepat untuk menangkap pelaku BD yang kala itu sedang berada di dalam rumahnya," terang Kasat.


Pelaku dan rumahnya langsung di geledah yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat, " Kita menemukana 1 paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan di bawah pohon kelapa sawit yang telah tumbang di samping rumahnya," ditambah Kasat. 


Selanjutnya pelaku BD kita interogasi juga dan mengakui mendapatkan barang tersebut dari HR di Dusun III KM Desa Petapahan Kecamatan Tapung. 


"Kemudian kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kasat. 


Dari penangkapan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti dari Pelaku GU yaitu satu paket shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 0.45 Gram), HP Vivo dan uang kertas Rp 1000 rupiah. 


Sedangkan dari pelaku BD diamankan satu pekat shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 16.12 Gram), HP Vivo, Timbangan Digital, Toples dan barang bukti lainnya./Yanti

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama